Beranda hukum Belum Ada Landasan Hukumnya, Pengumuman Seleksi Pegawai RS Pratama Sangkulirang Ditunda

Belum Ada Landasan Hukumnya, Pengumuman Seleksi Pegawai RS Pratama Sangkulirang Ditunda

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (26/9)
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kiutim) menunda pengumuman penerimaan pegawai Rumah Sakit (RS) Pratama Sangkulirang, yang semula dijadwalkan Rabu (23/9) karena belum adanya landasan hukumnya yakni Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Dinkes Kutim, Aisyah, Senin (26/9) menyebutkan saat ini tengah menyelesaikan draf Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar acuan organisasi dan operasional RS Pratama Sangkulirang. “Belum adanya Perbup pengumuman seleksi penerimaan tenaga teknis dan non teknis yang akan ditempatkan di RS Pratama Sangkulirang, ditunda sementara waktu hingga Perbup ini selesai dan disahkan,” terangnya ketika ditanya alasan ditundanya pengumuman pegawai RS Pratama Sangkulirang.
Sebelumnya Dinkes Kutim telah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar operasional RS Pratama Sangkulirang ke dalam batang tubuh Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun konsultasi dengan Bagian Hukum Setkab dengan Pemprov Kaltim, pembentukan organisasi dan operasional bagi RS Pratama Sangkulirang cukup berdasarkan Perbu.
Aisyah menyatakan saat ini Perbup sedang dalam penyusunan, namun ia belum berani memastikan kapan diterbuitkan dan kapan pula hasil seleksi penerimaan tenaga tenis dan non teknis untuk RS Pratama Sangkulirang, diumumkan. “Meski Perbup tentu akan dikaji lebih mendalam dan dikonsultasikan ke Pemprov Kaltim, karenanya saya belum bisa memastikan kapan bisa diterbitkan,” terangnya.
Rumah Sakit (RS) Pratama di Sangkulirang rencananya mulai beropereasi Kamis (27/10) mendatang. Saat ini penyelesaian rehab bangunan dan upaya melengkapi peralatan medis terus dilakukan. Sementara Dinas PU Kutim memastikan akan melakukan serah terima bagunan pada 5 Oktober 2016 mendatang. (SK3)