SANGATTA,Suara Kutim.com (15/6)
Polemik terkait pungutan sampah sebesar Rp 20 hingga Rp 30 ribu setiap rumah, akhirnya menemui kejelasan. Pasalnya, Unit Pelaksana Tenis (UPT) Kebersihan Pertamanan Pemakaman (KPP) hingga saat ini belum bisa maksimal menerapkan Retribusi Sampah seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dikarenakan belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara teknis tentang pungutan sampah tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim Aswandini Eka Tirta menyebutkan retribusi sampah sudah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2013. “Fokus utama untuk pelaku usaha di sepanjang ruas jalan protokol, namun Dinas PU melalui UPT KPP terkendala Perbup. Kalau di jalan protokol itu sifatnya membantu Dispenda ) untuk meningkatkan PAD karenanya ditargetkan sekitar Rp 25 juta setahun,” jelas Aswandini Eka Tirta.
Didampingi Kepala UPT KPP Basuki Isnawan, saat menggelar jumpa pers, Selasa (14/6) kemarin, ia menyebutkan pada Perda Nomor 8 tahun 2012 diatur mengenai besaran nilai retribusi yang dipungut untuk setiap rumah. Namun, secara rinci tidak disebutkan petugas pemungutan berasal dari UPT KPP atau Dispenda langsung. “Kenapa sampai sekarang retribusi sampah di peruhaman belum diterapkan meski sudah ada Perda. Karena harus dibahas dulu, bagaimana mekanisme pemungutannya. Siapa yang jadi juru pungutnya. Setelah selesai, baru dibuat Perbup-nya,” timpal Kepala UPT DKPP Basuki Isnawan.
Diakui, jika saat ini ada pungutan sampah dilingkungan perumahan, keduanya memastikan murni berdasarkan kesepakatan warga dengan Ketua RT masing-masing. Besarannyapun diatur, sesuai hasil kesepakatan bukan merujuk pada Perda. “Perlu digaris bawahi, dana itu tidak diserahkan ke UPT KPP atau ke Kas Daerah. Tapi dikelola langsung RT untuk operasional kendaraan dan gaji petugas pengangkut sampah yang mereka pekerjakan jadi sifatnya swadaya masyarakat, tidak ada kaitannya dengan UPT KPP,” tegas Aswan.(SK2/SK3)