Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Proses pemeriksaan terhadap oknum penyuap HB – Oknum Komisioner KPU Kutim serta PPK Sangatta Selatan (Sangsel) terus berlangsung, namun dari enam tersangka hanya tiga orang yang sudah memberikan keterangan bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta.
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, Minggu (11/5) petang menerangkan, berkas tersangka Al,Is dan Am sudah diterima kejaksaan. “Mereka selain sebagai tersangka juga akan menjadi saksi dalam kasus tersangka lain seperti HB oknum Komisioner KPU Kutim,” terang kapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres setelah mendapat arahan kejaksaan menaikkan status dari para penyuap Pemilu 2014 dari saksi menjadi tersangka. Mereka diduga kuat terlibat penyuapan kepada HB serta oknum PPK Sangatta Selatan. Mereka yang disangka sebagai penyuap, yakni KB, Un, Su, Ab, Am, dan IS. “Mereka berperan macam-macam ada sebagai penyandang dana, selain itu ada yang ingin mengamankan suara tidak berubah namun ada juga yang beusaha mendongkrak suara dengan cara mengambil suara caleg satu partai atau suara partai,” bebera Kapolres Edgar Diponegoro seraya menambahkan besok merupakan batas terakhir pemberkasan tersangka.(Tim SK)