SuaraKutim.com, Sangatta – Dalam era digitalisasi saat ini, kemajuan teknologi dan informasi merubah pola hubungan pemerintah dengan masyarakat. Kini masyarakat mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah sebagai wujud good governance.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (DISKOMINFO PERSTIK) Kabupaten Kutai Timur, Ery Mulyadi menyampaikan bahwa transparansi informasi pemerintah saat ini dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Pada prinsipnya kan informasi itu ada informasi yang terbuka, jadi siapapun bisa mengaksesnya, medianya banyak bisa melalui website atau bermohon ke PPID di SKPD masing-masing, apa yang dibutuhkan masyarakat seperti itu,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Senin (07/11/22).
Ery menjelaskan, bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu memiliki PPID, sehingga melalui PPID tersebutlah sumber informasi bisa didapatkan.
“Jadi di SKPD itu kan sebagai PPID juga, jadi silahkan ke PPID nya meminta Dokumen atau Informasi apa yang dibutuhkan,” terangnya.
Lebih jauh ia menekankan pentingnya peran PPID dalam memberikan informasi yang diklasifikasi sebagai informasi terbuka kepada masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. PPID juga bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon.
“Seharusnya di website juga harus ada tuh jenis-jenis informasi yang terbuka, jadi bisa diakses oleh masyarakat langsung di web PPID masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.(Adv/Red/SK-05)