SANGATTA, (13/9-2017)
Meski terjadi pertemuan langsung, namun tidak ada pembicaraan apapun antara Damar (16) dengan AF bin Suj – terdakwa yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga melahirkan seorang bayi di RSU Kudungga.
Damar yang datang sebagai saksi di PN Sangatta didampingi pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kutim, merupakan saksi kunci dari perbuatan AF. Namun, apa yang diceritakan Damar tak bisa diketahui karena sidang berlangsung tertutup.
AF bin Suj, sejak Rabu (6/9) lalui mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Warga Pelaran Samarinda Seberang ini didakwa Jaksa I Nengah Gunarta telah melakukan pemerkosaan terhadap Damar (16) bukan nama sebenarnya.
Dalam dakwaanya, Jaksa I Nengah Gunarta menuding AF telah mencabuli Damar yang tiada lain anak kandungnya sendiri, hingga mengandung dan melahirkan di RSU Kudungga Sangatta. Saat membacakan surat dakwaanya dihadapan majelis hakim yang terdiri Marjani Eldiarti sebagai ketua dibantu Nurachmat dan Andreas Pungky Maradona, mengungkapkan AF secara berulang dan dengan bujuk rayu melakuklan pecabulan kepada Damar yang tiada lain anak kandung sendiri.
Perbuatan AF bertentangan dengan pasal 81 ayat (1) ayat (3) Jo Pasal 76 D Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selai itu, AF didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (2) Jo Pasal 76 E Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Perbuatan a susila AF kepada Damar, dilakukan sejak Kamis , 3 Juni 2016 hingga 27 September 2016. Perbuatan AF kepada korban terjadi di Kampung Kajang Sangatta Selatan, sebelumnya korban sempat diancam seperti ditinggalkan biar kelaparan,” terang I Nengah sesuai sidang yang digelart tertutup.
AF yang lahir di Jombang dan selama ini tinggal di Palaran Samarinda, ketika becerai dengan istri tinggal di Kampung Kajang Sangatta Selatan bersama Damar. “Waktu itu mabuk ,” aku AF seraya menerangkan Damar “digarapnya” ketika masih berusia 13 tahun.
AF yang mengaku mempunyai 4 orang anak dan Damar sebagai anak tertua, mengakui saat mengauli anak tertuanya dalam keadaan mabuk dan tak sadar. “Aku hanya empat kali mengaulinya, yang ketiga sudah mentruasi dan yang keempat itulah Damar hamil,” cerita AF yang seraya menyebutkan ketiga adik DAMAR tinggal bersama mantan istrinya di Samarinda.
Kasus hubungan sedarah ini terungkap ketika Damar diduga menelantarkan anaknya di RSU Kudungga Sangatta. Ketika ditelusuri polisi, ternyata bayi malang yang diberi nama FNS ini hasil hubungan AF dengan Damar yang tiada lain ayah dan anak.(SK12)