SANGATTA (5/2-2019) Tenaga Kerja kontrak Daerah (TK2D) Pemkab Kutim termasuk golongan mayarakat penerima tanggungan BPJS Pemkab Kutim, karena perubahan status TK2D dari pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menjadi pekerja penerima upah (PPU) sehingga meningkatkan biaya pertanggungan pemerintah atas TK2D. “Sebelumnya TK2D masuk PBPU, yang dikategorikan perseorangan, maka dibayar sendiri-sendiri. Namun karena ada aturan baru yang menyatakan TK2D termasuk kelompok pekerja penerima upah maka keluarganya pun nantinya akan dibayarkan. Pemerintah. Jadi ada lonjakan pembayaran, dari Rp23 ribu saat masih kategori PBPU, dengan masuknya PPU, maka akan dibayar Rp144 ribu, karena termasuk keluarganya juga akan ditanggung,” jelas Kadiskes Kutim Bahrani Hasanal. Hal yang sama,ujar Bahrani, diterima petugas kebersihan, dan pegawai kantor desa. Namun, untuk TK2D dan petugas kebersihan serta pegawai kantor desa, diaku Dinas Kesehatan memiliki anggaran sebesar Rp6,3 miliar yakni Rp2,3 miliar dari pajak rokok, sementara Rp4 miliar dari APBD . Berdasarkan perhitungan Dinas Sosial, diperkirakan masih ada sekitar 70 ribu warga Kutim yang belum mendapat BPJS kesehatan, sementara target 95 persen UHC. Agar target tercapai, dibutuhkan dana sekitar Rp16 miliar. Kalau dimasukkan sekarang, ujar Bahrani, nantinya harus diangarkan terus tiap tahun. Maka yang ditanggung dari APBD ini, akan kita beri nama Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sedangkan di pusat ada JKN Kis.(ADV-Humas Setkab Kutim)
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Forgot your password? Get help
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.