SANGATTA (26/5-2019)
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Rahmat Sanjaya, Senin (27/5) besok akan memimpin sidang pelanggaran Pemilu Tahun 2019 dengan terdakwa YR dan AA. Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona, Ahad (26/5) menerangkan, sidang kedua kasus pelanggaran Pemilu Tahun 2019, dimulai pukul 10.00 Wita.
Kepada Suara Kutim.com disebutkan kedua pekara, majelis yang akan menyidangkan sama namun jaksa yang mendakwa terdakwa berbeda-beda yakni Muhammad Israq terhadap YR dan I Nengah Gunarta terhadap AA.
Sebelumnya Kajari Kutim Mulyadi menerangkan pekara yang membuata YR dan AA diseret ke kursi persakitan ini karena melakukan pelanggaran UU Pemilu Tahun 2019. “Terdakwa YR diketahui melakukan pencoblosan 2 kali, sedangkan terdakwa AA bermaksud menggunakan C6 bukan namanya pada Pemilu 2019 yang digelar Rabu (17/4) lalu,” terang kajari.
Didampingi Muhammad Israq sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan terdakwa YR, sebagai warga RT 26 Kelurahan Teluk Lingga, mendapat undangan dari KPPS untuk memberikan suaranya di TPS 68 Jalan Munthe. “Pada Rabu hari pemungutan suara itu, terdakwa pukul 10.00 Wita mendatangi TPS 68 dan memberikan hak suaranya sesuai C6 yang ia terima sehari sebelumnya, namun pada pukul 12.30 Wita terdakwa mendatangi TPS 66 di Gang Azizah RT 49 Kelurahan Teluk Lingga Sangatta kemudian melakukan pencoblosan lagi dengan cara menggunakan menggunakan KTP-el sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 66,” terang kajari.
Sebelumnya pergi ke TPS 66, timpal Muhammad Israq, terdakwa YR mampir di tempat Andri Palunte, demikian setelah mencoblos. Setelah pulang dari kediaman Andri Palunte, pukul 13.00 Wita terdakawa YR mendatangi TPS 66 untuk melihat perhitungan suara. “Sepulang melihat perhitungan suara di TPS 66 Teluk Lingga inilah terdakwa YR diamankan anggota Bawaslu Kutim dan dibawa ke Kantor Bawaslu,” beber Israq.
Perbuatan terdakwa YR merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dimana YR sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS atau TPSLN atau lebih yang ancaman hukumannya maksimal 18 bulan dan denda paling tinggi Rp18 Juta.
Sementara AA – diamankan petugas karena mendapat C6 dari seseorang untuk mencoblos di TPS 68 Jalan Pongtiku RT 15 Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara, namun ketika AA yang menggunakan C6 atas nama Sugianto ternyata C6 itu sudah melakukan pencoblosan.
Ketika AA diminta petugas KPPS memperlihatkan KTP, sebut Kajari Mulyadi, ia justru melarikan diri namun berhasil diamankan sehingga diproses Bawaslu. “AA mengaku oleh pemberi C6 dijanjikan mendapatkan uang dengan cara mencoblos Caleg tertentu,” beber Kajari seraya menambahkan perbuatan AA melanggar pasal 533 UU Pemilu.(SK11)