SANGATTA (29/7-2019)
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutai Timur (Kutim) Selasa (30/7) besok akan menggelar sosialisasi terkait pemberitaan anak di bawah umur. Sosialisasi yang dianggap urgen ini, diharapkan memberi informasi anggota PWI yang ada di Kutim untuk lebih hati-hati dalam pemberitaan terkait anak di bawah umur.
Joni Sapan Palelleng – Ketua PWI Kutim bersama Ibnu Djuraid – Seksi Organisasi, menerangkan pembekalan yang diharapkan diikuti semua anggota PWI di Kutim ini, digelar di Aula Badan Kesbangpol Kutim, pukul 10.00 Wita. “Pembekalan yang berbalut sosialisasi ini sesuai dengan kerjasama Dewan Pers bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang dilakukan tahun 2018 lalu,” terang Joni.
Kepada Suara Kutim.com, diungkapkan MoU Dewan Pers dan KPAI mengharuskan wartawan agar memperhatikan sejumlah aturan yang terkait pemberitaan anak di bawah umur. Kalau ada wartawan yang masih melanggar, kata Joni, nantinya bisa berdampak hukum yakni bisa dipidana selama 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp500 juta.
“PWI seluruh Indonesia saat ini gencar-gencarnya melakukan sosialisasi terkait pemberitaan ramah anak ini, tujuannya agar anggota PWI tidak bermasalah hukum saat memberitakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Selama ini, apa yang terjadi karena kurang mengetahui, karena PWI termasuk PWI Kutim punya tanggungjawab moril untuk memberitahu anggotanya di semua daerah,” ungkap Joni.
Ibnu Djuraid menambahkan pembekalan yang digelar sederhana itu, menghadirkan Syafranuddin – Sekretaris PWI Kutim sebagai nara sumber. Pria yang akrab disapa Ivan ini, dijelaskan merupakan salah satu dari 6 orang tenaga ahli pers yang ada di Kaltim. “Bang Ivan sendiri merupakan satu-satunya wartawan di Kutim yang telah mengantongi predikat utama ,” terang Ibnu Djuraid seraya menambahkan nantinya akan disampaikan juga tentang Kode Etik Wartawan PWI.(SK4)