SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi referensi bagi Panitia Khusus (Pansus)DPRD Kutai Timur dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA). Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Raperda NAPZA DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, Selasa (20/4/2021) lalu, usai mengikuti kegiatan paripurna di Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.
Dikatakan, yang menjadi salah satu alasan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim itu memilih Kaltara sebagai referensi, sebab BNNP Kaltara telah memiliki Perda NAPZA. Selain itu, alur peredaran NAPZA di Kaltim, juga didominasi berawal dari daerah Kaltara.
“BNNP Kaltara telah memiliki Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA. Sehingga kami ingin melihat bagaimana aplikasinya di wilayah tersebut. Selain itu, alur peredaran NAPZA di Kaltim juga didominasi asalnya dari Kaltara. Pengiriman NAPZA dimulai dari Tawau, Malaysia melalui jalur darat maupun laut menuju ke Nunukan Tarakan, hingga akhirnya masuk ke Kaltim melalui Kutim hingga Samarinda,” ujar Agus.
Ditambahkan Agus, diskusi mendalam antara anggota Pansus DPRD Kutim dengan pihak Kaltara membahas kendala dan hambatan yang dihadapi dalam penerapan Perda NAPZA tersebut, termasuk dengan mekanisme pengalokasian anggaran.
“Termasuk juga Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), mulai dari Rumah Sakit hingga Puskesmas yang menangani hal tersebut,” jelasnya.(Advetorial/Admin)