SANGATTA (9/1-2019)
Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) selama tahun 2018 meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), di seluruh Indonesia termasuk di Kutai Timur.
Kegiatan yang dilakukan BPN Kutim, berhasil diterbitkan sertifikat untuk 8. 500 bidang tanah. Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kutim, Sofian Noor menyebutkan program PTSL di tersebar di 13 Kecamatan mencakupi 31 Desa di Kutim. “Pemberian sertifikat PTSL melalui 4 program kegiatan pertanahan yakni Prona, UMK, Pertanian dan Transmigrasi,” terangnya.
Disebutkan, pada program PTSL, permohonan sertifikasi tanah atau lahan merupakan usulan desa. Hanya saja, lahan atau tanah yang dikuasai oleh sebuah badan hukum yang bersifat provit atau bisnis seperti perusahaan, tidak masuk dalam program PTSL.
Kepada wartawan yang menyambanginya, Rabu (9/1) siang, dijelaskan pada tahun 2019 programkan PTSL digelar dan Kutim mendapat jatah lebih 6000 bidang tanah yang akan disertifikati. Namun hingga kini yang mendapat persetujuan anggaran melalui DIPA BPN Kutim, lebih kurang 3.500 bidang tanah.”Sisanya menunggu kepastian dari BPN Pusat,” terangnya.(SK3)