Beranda hukum Tahun 2018 : BPN Kutim Terbitkan 8.500 Bidang Sertifikat Tanah

Tahun 2018 : BPN Kutim Terbitkan 8.500 Bidang Sertifikat Tanah

0

Loading

SANGATTA (9/1-2019)

Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) /  Badan Pertanahan Nasional (BPN) selama tahun 2018 meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL),  di seluruh Indonesia termasuk di  Kutai Timur.

Kegiatan yang dilakukan  BPN Kutim, berhasil diterbitkan sertifikat untuk   8. 500 bidang tanah. Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kutim, Sofian Noor menyebutkan program PTSL di  tersebar di 13 Kecamatan mencakupi  31 Desa di Kutim.  “Pemberian sertifikat PTSL  melalui 4 program kegiatan pertanahan yakni Prona, UMK, Pertanian dan Transmigrasi,” terangnya.

Disebutkan, pada program PTSL, permohonan sertifikasi tanah atau lahan merupakan usulan  desa. Hanya saja, lahan atau tanah yang dikuasai oleh sebuah badan hukum yang bersifat provit atau bisnis  seperti perusahaan, tidak masuk dalam program PTSL.

Kepada wartawan yang menyambanginya, Rabu (9/1) siang, dijelaskan pada  tahun 2019  programkan PTSL digelar dan Kutim mendapat jatah  lebih 6000 bidang tanah yang akan disertifikati. Namun hingga kini yang mendapat persetujuan anggaran melalui DIPA BPN Kutim, lebih kurang 3.500 bidang tanah.”Sisanya  menunggu kepastian dari BPN Pusat,” terangnya.(SK3)