Beranda hukum BPOM : Obat Batuk Komix Dilarang Diperjualbelikan Sejak Juni

BPOM : Obat Batuk Komix Dilarang Diperjualbelikan Sejak Juni

0

Loading

Bungkus Komix Dalam Patung Burung Enggang
SANGATTA,Suara Kutim.com
Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM)  menarik  dan melarang 130 merek obat yang mengandung desktrometorfan tunggal mulai akhir  Juni 2014 lalu, termasuk obat batuk Komix. Direktur Utama Pengawasan Napza Badan POM  Sri Utami Ekaningtyas, Minggu (7/12) menjelaskan  penarikan sudah dilakukan sejak tahun 2013  namun  terhambat karena obat-obat itu sudah terlanjur dijual bebas di pasaran. “Tapi, bila setelah 30 Juni 2014 masih ada yang memproduksi atau bahkan menjual obat-obat ini, akan diberi sanksi sesuai dengan UU Kesehatan,” kata Sri Utami ketika dihubungi Suara Kutim.com
            Menurutnya,   obat yang seharusnya bermanfaat untuk menekan batuk, justru dimanfaatkan untuk menggeser posisi putaw dan shabu di kalangan remaja. Disebutkan, sejumlah negara di Eropa sejak 2006  obat berjenis desktro dikategorikan sebagai narkotika. Sedangkan di negara tetanga, Singapura, obat jenis bisa didapatkan asalkan sesuai dengan resep dokter.
Ia mengakui, penggunaan putaw, shabu dan ganja pada usia muda mengalami pergeseran. Saat ini, penyalahgunaan zat berbahan dekstrometorfan tunggal pada masyarakat usia muda mengalami peningkatan bahkan mencapai kondisi yang mengkhawatirkan serta cukup memprihatinkan.
Penyalahgunaan dekstro tablet menjadi trend pada anak-anak dalam 5 tahun terakhir, ia mengakui  obat  yang mengandung dekstro menyebabkan  efek pusing dan sering digunakan sebagai obat batuk. “Karena kreatif  justru digunakan untuk hal yang tidak-tidak,” ungkap Sri.
            Pengamatan Suara Kutim.com, sejumlah obat yang dilarang BPOM ternyata masih dijual bebas disejumlah warung serta toko obat di Sangatta. Salah satunya obat batuk Komix yang diproduksi Bintang Toedjoe Jakarta. Obat bantuk ini dijual Rp1.000/seachet.
            Penggunaan Komix menjadi trend bagi remaja di Sangatta, bahkan mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Setelah menikmati Komix dalam jumlah banyak, mereka menggelar sex bebas dengan teman kelompoknya.
            Kasus penyimpangan prilaku ini, pernah ditangani Polres Kutim bahkan kepolisian mencatat pengemar terbanyak penguna Komix pelajar wanita yang sama sekali tidak menyadari bahaya akan sex bebas.(Tim SK)