SANGATTA (27/7-2017)
Ingin menjadikan PDAM Tirta Tuah Benua Kutim mandiri dan tidak bergantung subsidi Pemkab Kutim, segera diterapkan tarif dasar air bersih yang baru. Rencananya tarif baru PDAM ini akan mulai diterapkan pada bulan September 2017 mendatang.
Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, Aji Mirni Mawarni, Kamis (27/7) mengatakan memang kenaikan tarif dasar air bersih kali ini cukup signifikan. Kisaran kenaikan tarif terjadi mulai 20 persen hingga 120 persen. Nantinya kenaikan tarif ini akan dilakukan dalam dua tahapan, yakni tahap pertama kemungkinan dimulai sejak September hingga Desember 2017. Sedangkan tahap kedua akan dimulai pada Januari 2018.
Disebutrkan, untuk kelompok 1 atau masyarakat kelas bawah terjadi kenaikan sebesar 17 persen. Sementara pada tahap dua nantinya naik menjadi 25 persen. Kemudian kelompok 2 atau masyarakat kelas menengah, tahap pertama mengalami kenaikan tarif sebesar 25 persen dan pada tahap kedua mengalami kenaikan antara 35 persen hingga 55 persen.
Pada kelompok 3 atau usaha industri, mengalami kenaikan yang cukup tinggi, yakni pada tahap pertama mengalami kenaikan 40 persen dan pada tahap kedua 60 persen. Untuk, kelompok 4 yakni golongan usaha dan industri skala besar, pada tahap pertama mengalami kenaikan sebesar 60 persen dan pada tahap kedua mengalami kenaikan hingga 120 persen.
“Kenaikan tarif dasar air bersih ini, sudah dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan hasil perhitungan jika pemerintah mencabuh penuh subsidi pada PDAM terutama subsidi penggunaan bahan bakar solar. Selain itu, tetap mengupayakan agar walaupun terjadi kenaikan tarif air bersih, namun untuk kelompok 1 yang merupakan masyarakat ekonomi rendah dan termasuk tempat ibadah tidak mengalami kenaikan yang terlalu memberatkan,” aku Mawar.
Dijelaskan, draf kenaikan tarif ini sudah masuk pada Bagian Hukum Setkab Kutim. Jika disetujui Bupati Kutim dan bulan Agustus nanti keputusan terkait kenaikan tarif ini sudah dikeluarkan maka pada bulan September 2017 diberlakukan.
Meski demikian, PDAM sebut Mawar, akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kenaikan tarif baru air bersih ini, baik melalui media massa serta pembagian brosur dan leaflet.(SK3/SK11)