Beranda hukum Bupati Ancam Beri Sanksi Perusahaan Yang Tidak Membeli TBS Sawit Petani

Bupati Ancam Beri Sanksi Perusahaan Yang Tidak Membeli TBS Sawit Petani

0

Loading

SANGATTA (28/11-2018)
Prihatin dengan nasib petani kelapa sawit yang tidak bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, Bupati Kutim Ismunandar, Rabu (28/11) menerbitkan surat edaran yang ditujukan ke semua Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Dalam surat bernomor 180/34/HK-PPU/XI/2018 tentang Pelaksanaan Harga Tandan Buah Segar, diminta semua PKS membeli TBS kelapa sawit sesuai harga yang ditetapkan tim penetepan harga TBS Provinsi Kaltim. “Apabila tidak mengindahkan surat edaran ii, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Bupati Ismunandar.
Dijelaskan, penetapan TBS kelapa sawit sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian tentang pedomanan penetapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit produksi perkebunan.
Terbitnya surat Bupati Kutim ini bagi petani non mitra perusahaan perkebunan, merupakan angin surga karena selama ini mereka terpuruk karena harga TBS kelapa sawit mereka diharga rendah yakni Rp400 perkilogram.
Sementara petani yang tergabung dalam kemitraan dengan perusahaan tetap dibeli dengan harga Rp1.300 perkilogram. “Kami menyambut senang dan gembira sekali, karena dengan SE itu perusahaan harus tunduk serta mentaati,” terang Asbudi – Ketua Forum Petani Sawit Kutim.
Peroalan anjloknya harga TBS kelapa sawit ini, sudah dibawa Forum Petani Kelapa Sawit ke DPRD Kutim, bahkan telah digelar hearing namun belum memuaskan hasilnya meski ada kesepakatan antara petani dengan perusahaan. Sayangnya, pihak perusahaan belum bisa mengimplementasikan kesepakatan dihadapan wakil rakyat karena mereka juga mengalami over produksi serta kemampuan pabrik CPO terbatas.(SK11)