SANGATTA (29/11-2017)
Bupati Ismunandar mengaku, belum mendapat laporan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim terkait dengan pengelolaan terminal di Sangatta Selatan yang diambil alih oleh Dishub Kaltim sesuai UU Pemda terkait kewenangan. “Belum ada laporannya nanti saya cek dulu,” janji Ismu ketika dikonfirmasi wartawan.
Meski demikian, ia menerangkan jika ada pengalihan kewenangan, asset tetap milik Pemkab Kutim.
Terpisah, Rahmat Nur – Kasubid Inventarisasi, Dokumentasi, dan Pemeliharaan Aset, Bidang Aset Daerah, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) mengakui, telah mengadakan rapat dengan Dishub Kaltim di Samarinda membahas masalah aset dan pengalihan pengelolaan terminal taksi di Sangatta Selatan.
Ia mengemukan, dalam pertemuan tersebut, Dishub Provinsi Kaltim, meminta bukti dokumen pelepasan atau enclave karena terminal Sangatta Selatan masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
“Provinsi meminta surat Enclavenya. Kalau sudah ada surat pelepasanya, langsung dioperasikan dan kita baru bisa inventarisasi aset Pemkab diterminal itu,”jelasnya.
Terminal taksi di Sangatta Selatan merupakan terminal tipe B yang pengelolaannya oleh Dishub provinsi Kaltim, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinhtahan Daerah.
Saat ini, petugas yang berada sudah menjadi pegawai Dishub Kaltim yang sebelunya pegawai Dishub Kutim.(SK11/SK12)