SANGATTA,Suara Kutim.com (16/8)
Tidak mau terjadi masalah, Bupati Kutai Timur (Kutim) akhirnya menerbutkan intruksi ke semua SKPD untuk menghentikan pembayaran kegiatan. Penghentian pembayaran kegiatan, dilakukan Bupati Ismundar melihat situasi keuangan Pemkab Kutim yang bakal terpangkas Rp1,4 triliun.
Dalam suratnya bernomor 900/315/KEU/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 prihal Instruksi Menghentikan Pembayaran, disebutkan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2015 tengtang APBN tahun anggaran 2016, serta Perpres Nomor 66 tanggal 29 Juli 2016 tentang rincian APBN tahun anggaran 2016.
Disebutkan pada Perpres Ni 66 tahun 2016 yang diterima 12 Agustuss 2016 secara langsung berakibat terhadap likuidasi keuangan kabupaten, kota dan provinsi seluruh Indonesia. “Dengan kondisi keuangan yang ada memaksa Pemkab Kutim merekalkulasi APBD melalui KUA – PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2016,” tulis Bupati Ismunandar
Imbas dari merekalkulasi APBD tahun 2016, ia mengintruksikan semua Kepala SKPD menghentikan semua proses penyerapan anggaran yang bersumber dari APBD murni kecuali untuk keperluan gaji pegawai, tunjangan, insentif dan honor TK2D.
Terhadap kegiatan yang dananya dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan subsidi Pemprov Kaltim tetap dijalankan. Pada instruksi ketiga, Ismunandar memerintahkan PPK dan PPTK menghentikan kegiatan meski telah dilelang namun belum ada pemenangnya, demikian yang sudah ada pemenang namun belum dilakukan penandatangan kontrak. “Khusus yang sudah ada kontrak agar dibayar sesuai pogres fisik,” tulis Ismunandar seraya mengingatkan terkait hal – hal di luar intruksinya yang ada dapat dikomunikasikan dengan Tim TAPD.(SK13/SK13)