SANGATTA (29/11-2017)
Pegawai Pemkab Kutai Timur termasuk CPNS, pegawai BUMD dan BUMN dilarang menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg, demikian dengan pelaku usaha selain mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 Juta atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300juta atau setara omset di atas Rp800 ribu perhari.
Pelarangan itu, dikeluarkan Pemkab Kutim pada Surat Edaran (SE) Nomor 541/565/XI/2017 tentang Pengunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg Tepat Sasaran yang diterbitkan 21 November 2017 dan ditanda-tangani Bupati Ismunandar. “Pelarangan itu diberlakukan sejak diterbitkan, karena selama ini diamati banyak LPG ukuran 3 Kg itu dimanfaatkan pihak yang bisa menggunakan ukuran 5 atau 12 Kg,” terang Kepala Dinas Perindag Kutim Edward Azran, Rabu (29/11).
Bersama Kasi Perdagangan Dalam Negeri Dony Evriandy, ia kepada Suara Kutim.coim memaparkan selama pasokan LPG 3 Kg jauh di atas kebutuhan yang direkomendasikan Pemkab Kutim namun kenyataannya pada waktu tertentu justru kerap langka dan harganya melonjak.
LPG 3 Kg itu, ujar Edward, berdasarkan Permen Energi dan SDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyedian dan pendistribusian LPG tabung ukuran 3 Kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengunanya, kemesan, volume dan harganya yang mendapt subsidi pemerintah.
Karena itu, ujar Dony, LPG Tabung 3 Kg hanya bisa dibeli konsumen rumah tangga atau usaha mikro dengan kreteria tentu seperti kelurga miskin, pedagang pentol bakar keliling atau tahu tek.
Keduanya menegaskan, imbauan Bupati Kutim ini merupakan langkah awal untuk melakukan pembinaan kepada agen dan pengecer LPG 3 Kg agar melayani penjualan hanya kepada warga miskin, pedagang kecil. “Kepada masyarakat mampu dan tidak mampu namun tidak bisa memperlihatkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa dan lurah dilarang menggunakan LPG melon,” tandas Dony seraya menambahkan pembelian hanya bisa dilakukan dalam batas waktu tertentu seperti 3 hari sekali.(SK12)