SANGATTA (13/9-2017)
Beni Ifung alias Beni, mengakui telah mencabuli anak tirinya secara berulang kali. Namun ia meminta, majelis hakim PN Sangatta meringankan hukumannya. Permintaan yang disampaikan secara lisan itu diterima majelis dengan menghukumnya selama 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp60 juta.
Putusan Majelis Hakim yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua, dengan anggota M Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama serta Helia Ferial sebagai panitera, disakiskan Jaksa Harismand, diterima Beni Ifung.
Dalam amarnya vonis bernomor 198/Pid.Sus/2017/PN Sgt, Rabu (13/9), disebutkan warga Jalan Ahmad Yani Desa Jukayak Kecamatan Telen ini, terbukti telah mencabuli Mawar (12) yang tiada lain anak tirinya.
Dalam persidangan pekan lalu, ia dituntut Jaksa Harimand dengan hukuman penjara salama 8 tahun 6 bulan. Tuntutan yang disampaikan dihadapan majelis hakim PN Sangatta itu, membuat ia shock. “Terdakwa membenarkan Mawar anak tirinya, dan melakukan perbuatan tak pantasnya berulang kali kepada Mawar,” ungkap Tornado Edmawan sata membacakan amar vonisnya.
Perbuatan tak pantas kepada Mawar ini dilakukan pria kelahiran Data Dian, setiap ada kesempatan termasuk ketika Mawar pulang mengambil baju tari bersama sang guru. Bahkan, ketika ia bersama keluarga bertandang ke tempat kakek Mawar, perbuatan bejat ini sempat dilakukan dua kali.
Dihadapan majelis hakim, Beni mengaku setiap melakukan perbuatan bejatnya, selalu mengancam Mawar tidak bercerita kepada ibunya. “Terdakwa bersalah melanggar UU Perlindungan Anak,” ujar Tornado Edmawan secara mengetukan palu sidangnya tanda sidang berakhir.
Setelah diganjar 6 tahun, Beni langsung dikawal ketat petugas Kejaksaan Negeri Sangatta yang dibantu anggota Polres Kutim. Kedua tanganya langsung diborgol sebelum dimasukan ke ruang tahanan milik PN Sangatta.(SK12)