SANGATTA (18/6-2018)
Bah alias Ti – warga Sangatta Selatan, dalam waktu tidak lama lagi, ia menikmati kursi persangkitan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Ini tiada lain karena perbuatannya yang telah mencabuli anak di bawah umur sebut saja Matahari.
Peristiwa pencabulan itu, terang Kajari Sangatta Mulyadi, terjadi Senin (5/3) lalu di Desa Sangatta Selatan. Disebutkan, sebelum melakukan perbuatannya, Bah mendatangi Matahari di sekolah kemudian mengajak korban ke rumah suadaranya di Sangatta Selatan.
Dirumah yang sedang sepi itu, Bah melakukan pencabulan. Perbuatan Bah ini diketahui keluarga Matahari sehingga dilaporkan ke polisi. Terhadap perbuatan Bah, kejaksaan menyeretnya dengan dakwaan pertaman melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sedangkan dakwaan kedua melanggar pasal Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. “Usia korban saat itu masih 15 tahun sesuai akta kelahiran yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Capil Kutim,” terang Kajari Mulyadi seraya menambahkan PN Sangatta sudah menjadwalkan sidang pekan akhir bulan Juni nanti.(SK12)