SANGATTA,Suara Kutim.com
Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) DYKB bersama Su – suaminya, akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Kedua tersangka yang dinyatakan DPO, mengaku tidak melarikan diri melainkan ke ke Banjar untuk berobat serta meminta petunjuk guru spitual.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, DYKB dan Su dijemput petugas, Senin (5/5) tadi. Karena pemberkasan pekara sudah lengkap, Kejaksan Negeri Sangatta, Rabu siang menyeret pasangan suami istri itu ke kursi persakitan PN Sangatta.
Dalam persidangan Rabu (7/5) siang, DYKB oleh Jaksa Arif Subekti dengan anggota Toni Wibisono dan M Mahdi didakwa melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur dalam pasal 301 jo 55 KUHP UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
Didampingi Ismail Patadungan SH sebagai penasihat hukum, warga Jalan Yos Sudarso II Sangatta Utara ini meminta waktu hingga Kamis (8/5) besok untuk menyampaikan eksepsi, namun ditolak majelis hakim dengan memberikan batas waktu pukul 18.00 Wita. “Sesuai petunjuk dan surat edaran Mahkama Agung, semua proses persidangan kasus Pemilu hanya tujuh hari meski harus bersidang pada malam hari,” terang Ahmad Ukaya SH, MH.
Terdakwa DYKB dan Su, oleh jaksa disebutkan pada 9 April tertangkap tangan membeli Form C6 lalu oleh Panwas. Kasusnya akhirnya dilaporkan ke Gakumdu sehingga ditetapakn sebagai tersangka. Setiap lembar surat pemberitahuan dihargai tiga ratus ribu yang disertai dengan kartunama Caleg tersebut. “Perbuatan terdakwa dilakukan pada masa tenang yang dilarang dalam UU Pemilu,” sebut Jaksa Arif Subekti.
Meski bersama-sama melakukan, namun persidangan DYKB dan suaminya dipisah namun jaksa dan majelis hakim tetap. “Kami berharap, dalam beberapa hari kedepan sudah ada putusan majelis,” imbuh Arif.(SK-02)