SANGATTA,Suara Kutim.com (19/5)
Ketua KPU Kutim Fahmi Idris menegaskan calon perseorangan pada Pemilahan Bupati dan Wabup Kutai Timur (Kutim) tahun 2015, wajib mengantongi minimal 35.079 surat dukungan. Penetapan itu ditegaskannya karena berdasarkan data Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) penduduk Kutim, akhir bulan April 2015 mencapai 412.698 jiwa.
Kepada Suara Kutim.com, Selasa (19/5) pagi, ketentuan besaran surat dukungan berlandaskan Pasal 41 ayat 2 huruf b UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwali menjadi UU.
Surat dukungan itu, terang Fahmi dibuktikan dengan surat dukungan yang disertai fotocopy KTP elektronika, KK, Paspor dan atau identitas lainnya. “Yang perlu diperhatikan surat dukungan harus ditanda-tangani langsung pihak pemberi dukungan dengan memberikan buukti berupa tanda-tangan di atas materai, selain itu surat dukungan tidak bisa diberikan dua kali kepada atau kepada lebih dari satu calon perseorangan,” tandas Fahmi seraya menambahkan surat dukungan wajib dari minimal 9 kecamatan.
Ditanya seputar persyaratan calon, ia menambahkan tidak ada perubahan meski ada rencana revisi UU Pilkada. Berdasarkan ketentuan, sebut Fahmi setiap calon wajib memenuhi beberapa persyaratan seperti berpendidikan minimal SLTA, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, mempunyai NPWP pribadi. “Bagi PNS atau TNI dan Polri, wajib mengundurkan diri dan berhenti dari jabatan yang ada sejak mendaftarkan diri sedangkan berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD saat ditetapkan sebagai calon,” beber Fahmi.
Terhadap ketentuan calon perseorangan, Fahmi menyebutkan KPU Kutim sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub, Pilbup dan Pilwali disampaikan pada Minggu (24/5) mendatang. “Yang pasti syarat dukungan itu minimal ada 35.500 yang tersebar di 9 kecamatan atau 50 persen dari kecamatan yang ada,” jelasnya.(SK-08/SK-09/SK-011)