Beranda hukum Cegah Corona : Operasional Bandara APT Samarinda Mulai Besok Berhenti Sementara

Cegah Corona : Operasional Bandara APT Samarinda Mulai Besok Berhenti Sementara

0

Loading

SAMARINDA (24/4-2020)

Mepercepat pemberantasan Viris Corona di Indonesia, Bandara APT Pranoto Samarinda menghentikan operasinya seiring dengan keputusan Presiden Jokowi yang melarang waragnya mudik lebaran tahun 2020.

Suasana penumpang Lion Air di Bandara APT Pranoto Samarinda beberapa waktu lalu.

Larangan mudik sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan pemerintah. Karena itu, akses transportasi  masyarakat pun sementara dihentikan, salah satunya penghentian sementara penerbangan komersil dan charter mulai 24 April-1 Juni 2020 di Bandara APT Pranoto Samarinda.

“Penerbangan hari ini, Jum’at 24 April 2020 masih normal beroperasi sampai dengan pukul 18.00 wita. Penghentian sementara penerbangan akan efektif 25 April 2020,” ucap Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda Dodi Dharma Cahyadi melalui akun resmi Pengelola Bandara APT Pranoto, Jumat (24/4).

Guna memudahkan calon penumpang agar tidak kecewa terhadap keputusan ini, maka calon penumpang yang telah membeli tiket agar segera menghubungi maskapai dan agen pemesanan tiket resmi untuk ketentuan refund, reroute dan reschedule.

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi dimaksud berlaku untuk transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Pemberlakuannya sejak 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. “Meski demikian, karyawan di APT Pranoto tetap ada yang bertugas setiap harinya,” jelas Dodi.

Selain itu, Dirjen Perhubungan Udara juga menerbitkan surat perihal Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Mudik, larangan dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk

pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia, termasuk operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan izin dari Dirjen Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.(jay/her/yans/humasprovkaltim)