Beranda hukum Cek Dulu Status Lahan, Jika Ingin Membangun di TNK

Cek Dulu Status Lahan, Jika Ingin Membangun di TNK

0
Kawasan TNK di Kutai Timur (Foto ist)

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (11/5)
Pemerintah Kutai Timur minta kepada masyarakat yang bermukim di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan melakukan cek dan ricek terlebih dahulu status lahan yang digunakan, tujuannya masyarakat mengetahui apakah lahan mereka masuk dalam zona putih kawasan enclave Taman Nasional Kutai (TNK) ataukah masih dalam status kepemilikan kawasan TNK.
Kepala Dinas kehutanan Kutai Timur Idham Edwin, usai mengikuti rapat koordinasi terkait rencana pembangunan kawasan enclave TNK di ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Rabu (11/5) siang, menerangkan tahun dilakukan menyelesaikan proses identifikasi dan inventarisasi kawasan pemukiman yang masuk dalam kawasan TNK oleh pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kaltim. Sedangkan tahun depan, baru dilakukan progres tata batasnya.
“Pada dasarnya masyarakat atau pemerintah sudah bisa melakukan pembangunan di kawasan TNK yang memang masuk dalam zona putih atau wilayah TNK yang sudah di enclave. Namun untuk mengetahui wilayah mana saja yang masuk dalam zona putih tersebut, masyarakat dapat melakukan verifikasi atau cek dan ricek ke Dinas Kehutanan Kutim, Dinas Tata Ruang Kutim, Bappeda Kutim, BPKH dan Balai TNK,” pesannya.
Disebutkan, peta zona putih tersebut sudah jelas sehingga masyarakat jangan sampai salah langkah hingga berhadapan dengan hukum akibat tidak mengetahui di zona mana mereka boleh melakukan kegiatan pembangunan.
Pengamatan Suara Kutim.com saat ini pembangunan untuk pemukiman di TNK semakin marak, terlebih saat tersiar kabar pemerintah merestui enclave namun dalam luasan terbatas. Meski demikian, masyarakat seperti tidak memperdulikan bahkan ada yang sudah menjual dengan menulis status tanah.(SK3)