SuaraKutim.com; Sangatta — Menindaklanjuti kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) Republik Indonesia dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur mempermudah proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi masyarakat di luar domisili Kutim.
“Salah satu diantaranya, sekarang sudah bisa melakukan perekaman E-KTP di luar domisili,” ungkap Plt Kepala Disdukcapil Kutim, Sulastin, Selasa (5/7/2022).
Hal tersebut dapat dilakukan, sebab sistem Dukcapil di seluruh Indonesia terintregasi. Artinya saling terhubung dengan pusat.
“Masyarakat luar Kutim boleh melakukan perekaman E-KTP disini (Disdukcapil Kutim, red), yang penting syaratnya data tidak ada perubahan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Sulastin menyampaikan kemudahan lainnya yakni masyarakat luar domisili juga bisa melakukan pencetakan E-KTP di luar domisili.
“Misalnya E-KTPnya hilang, kami bisa memfasilitasi masyarakat untuk mencetak kembali E-KTP meskipun alamatnya di luar Kutim,” tandasnya.
Sementara itu, Alma Oktavia salah satu masyarakat yang berdomisili di Balikpapan, merasa sangat terbantu dengan kebijakan tersebut. Pasalnya ia akan mencetak E-KTPnya yang sebelumnya telah hilang untuk keperluan pekerjaan di Sangatta.
“Tentu kemudahan bagi saya, tidak perlu pulang ke Balikpapan lagi, tetapi cukup urus (E-KTP, red) disini saja,” pungkasnya.(Adv/Red/Win/Sumber Foto : Akun Media Sosial (Fans Page Facebook) Disdukcapil Kutai Timur)