Beranda kutim adv pemkab COVID-19, Pencairan Gaji RT dan Perangkat Desa Tetap Diproses

COVID-19, Pencairan Gaji RT dan Perangkat Desa Tetap Diproses

0

Loading

Sangatta (21/4/2020)

Meski terjadi pemangkasan terhadap beberapa mata anggaran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur hingga 50 persen, sebagaimana instruksi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu), tentang percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), namun Pemerintah Kutim tetap memastikan jika proses pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tetap akan dilakukan.

Namun demikian, proses pencairan ADD dan nilainya pun harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan panduan SKB kedua Menteri tersebut. Demikian diungkapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah dihadapan sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Ketua RT (Rukun Tetangga) di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, belum lama ini.

Sekda Kutim, Irawansyah

“ADD (Alokasi Dana Desa, red) yang di dalamnya termasuk gaji perangkat desa dan Ketua RT (Rukun Tetangga, red) tetap diproses pencairannya, tetapi dengan beberapa ketentuan. Diantara persyaratan pencairan, yakni setiap desa wajib terlebih dahulu memiliki Peraturan Desa (Perdes). Kemudian baru diajukan pencairannya kepada BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, red) Kutim,” ujar Irawansyah.

Namun tidak hanya sampai disitu, lanjut Irawansyah, akibat terjadinya pemangkasan secara besar-besaran dari pemerintah pusat hingga daerah, serta terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 pertanggal 16 April lalu, maka Pemerintah Kutim juga harus melakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penyaluran ADD. “Mengacu pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan, red) terbaru, maka kita harus terlebih dahulu melakukan perubahan Perbup (Peraturan Bupati, red) yang mengatur mekanisme penyaluran dana desa. Proses perubahannya sendiri sudah dilakukan,” jelasnya.

Ditambahkan Irawansyah, memang semenjak terjadinya wabah pandemi COVID-19, seluruh konsentrasi pemerintah difokuskan untuk menangani wabah ini. Termasuk alokasi anggaran yang ada, didahulukan untuk pemenuhan kebutuhan percepatan penanganan COVID-19, termasuk penanganan dampak sosialnya.

“Memang saat ini pemerintah pusat hingga daerah hanya terfokus untuk penanganan penanggulangan COVID-19. Termasuk anggaran pemerintah yang ada, separuh dialokasikan diprioritaskan untuk percepatan penanganan COVID-19, serta dampak sosialnya. Kami harap semua bersabar dan kota berharap juga agar wabah COVID-19 ini segera berlalu,” ucapnya.(ADV-KOMINFO)