![]()
SANGATTA (6/4-2019)
Setelah menunggu cukup lama, akhirnya 231 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Kutai Timur (Kutim), Jumat (5/4) kematin menerima SK pengangkatan dari Bupati Ismunandar. SK pengangkatan dengan status CPNS dan gaji 80 persen ini, diserahkan bupati disaksikan Wabup Kasmidi dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Zainuddin Aspan.

Kepala BKPP Zainuddin Aspan menerangkan selain SK CPNS, juga diserahkan SK kenaikan pangkat periode 1 April sebanyak 872 orang ASN yakni golongan I sebanyak 6 orang, golongan II berjumlah 202 orang, golongan III sebanyak 622 orang, dan golongan IV berjumlah 42 orang
“ Kemenpan RB menyetujui jumlah formasi Kutim 243 formasi CPNS terdiri dari 3 jenis kuota yaitu lulusan terbaik sebanyak 5 orang, disabilitas ada 3 orang, dan umum 235 orang. Dari seleksi CPNS yang ada ini untuk tenaga guru ada 90 formasi, kesehatan 91 formasi, dan teknis 62 formasi,” teriang pria yang akrab disapa Zai ini.
Disebutkan, mereka yang dinyatakan bisa diangkat menjadi CPNS setelah melalui verifikasi Kemenpan dan RB, sehingga mendapatkan Nomor Nnduk Pegawai (NIP). Sementara 12 formasi CPNS terdiri dari 10 tenaga kesehatan dan 2 teknis gagal terisi karena beberpa penyebab seperti mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, sepi peminat, dan kurang dalam target passing grade. “Mereka yang lulus dan diangkat sebagai CPNS tercatat 105 orang sudah berstatus TK2D Pemkab Kutim, sisanya dari umum,” terangnya.
Disebutkan, CPNS sudah menerima SK, sejak Senin (8/4) sudah melapor ke unit kerja masing –masing dan akan diuji kinerjanya selama setahun oleh BKPP. Selain itu, CPNS angkatan tahun 2019 ii, ungkap Zainuddin, selama 10 tahun todak boleh minta mutasi. “Mereka wajib melaksanakan tugas sedikit 10 tahun di Kutim,” terangnya.(ADV-Humas Setkab Kutim)






