Beranda hukum Cukup 30 Menit, Dua Bandar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Polsek Kongbeng

Cukup 30 Menit, Dua Bandar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Polsek Kongbeng

0

Loading

Sangatta. Tidak perlu waktu lama, cukup dengan waktu 30 menit, dua orang bandar Sabu berhasil di bekuk jajaran Polsek Kongbeng. Usai berhasil mengamankan JE Alias Botak dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,99 gram, selanjutnya unit Reskrim Polsek Kongbeng kembali berhasil mengamankan RU (46), warga Jalan Haruan RT 03 Barak Pintu Nomor 3, Desa Wana Sari Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur. Penangkapan RU dilakukan setelah adanya pengakuan dari JE Alias Botak yang mengaku jika enam poket sabu miliknya diperoleh dari tangan RU.

Tersangka RU, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Kongbeng, Minggu (8/3/2020).

“Setelah berhasil mengamankan JE Alias Botak dengan barang buktinya, kami langsung bergerak ke alamat yang diberikan oleh JE. Alamat tersebut diakui merupakan rumah barak yang dihuni oleh RU. Hanya berselang 30 menit dari penangkapan pertama atau sekitar pukul 11.30 WITA, tersangka RU berhasil diringkus di dalam rumah barakannya. Tersangka RU diketahui adalah seorang residivis”, ungkap Kapolsek Kongbeng, IPDA Hari didampingi Kanit Reskrim Aipda Andi Dedi.

Lanjutnya, dalam penggeledahan dan penggeledahan kamar yang disaksikan pengurus RT setempat dan pemilik rumah barakan yang disewa oleh RU, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah boong atau alat isap shabu lengkap dengan pipet kacanya, serta di dalam pipet kaca masih terdapat sisa pemakaian shabu, yang di temukan di pojok ruang dapur. Selain itu, juga ditemukan satu buah pipet kaca, dua buah korek api gas, enam buah karet alat isap shabu warna hitam, dua buah karet alat isap shabu warna merah, satu buah timbangan digital warna silver, serta satu buah pipet plastik sendokan shabu, dan satu pak plastik pembungkus shabu, yang di temukan di dalam dompet, yang digantung di ruang dapur.

“Dari keterangan yang dikorek dari Tersangka RU, dirinya membenarkan ada menyerahkan narkotika sabu kepada tersangka JE Alias Botak. Selanjutnya tersangka RU dan barang buktinya, diamankan di Polsek Kongbeng guna proses penyidikan lebih lanjut”, terang Aipda Andi Dedi.

Ditambahkan, kepada tersangka RU dijerat tindak pidana “Memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan bukan tanaman” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.