SANGATTA (7/4-2018)
Berapa jumlah kursi yang dialokasikan untuk DPRD Kutai Timur terjawab sudah setelag KPU mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetepan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kaltim, Kabupaten dan Kota.
Berdasarkan SK KPU tanggal 4 April 2018, alokasi kursi untuk DPRD Kutim tetap yakni 40 namun ada perbedaan Daerah Pemilihan (Dapil) yakni Sangatta Utara yang sebelumnya dibagi dua, kembali menjadi satu Dapil dengan alokasi kursi 11.
Sementara Dapil 2 yang meliputi Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon dan Rantau dialokasikan 10 kursi, kemudian Dapil 3 terdiri Muara Ancalong, Muara Bengkal, Telen, Batu Ampar, Long Mesangat, Muara Wahau, Busang dan Kombeng disediakanb 11 kursi, sementara Dapil 4 yakni Sangkulirang, Karangan, Kaubun, Kaliorang dan Sandaran disediakan 8 kursi.
Ketua KPU Kutim Fahmi Idris menerangkan penetapan Dapil dan alokasi kursi segera disampaikan ke semua Parpol Perserta Pemilu 2019 untuk menentukan calon legeslatif yang diusulkan. Terkait alokasi kursi untuk DPRD Kaltim, Fahmi menerangkan Kutim tergabung dengan Berau dengan alokasi 12 kursi, sementara pada tahun 2014 lalu ada Bontang.
“Berdasarkan Peraturan KPU menyangkut pengajuan Calon Legislatif (Caleg), setiap partai politik hanya bisa mengajukan jumlah caleg maksimum 100 persen di seluruh tingkatan. Baik caleg DPR-RI maupun DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, bila alokasi kursi legislatif untuk satu Daerah Pemilihan (Dapil) 11 kursi seperti Sangatta Utara , maka setiap parpol hanya bisa mengajukan caleg maksimum 11 orang, nantinya setiap Dapil tentu akan banyak Calegnya karena Parpol yang terdaftar juga banyak,” terang Fahmi Idris. (SK12)