DPRD mendukung tekad Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melakukan percepatan pembangunan di Sangatta Selatan. Terlebih sebagian kawasan tersebut yang selama ini masuk dalam zona Taman Nasional Kutai (TNK), saat ini telah yang dilakukan encalve sebanyak 7.816 hektar.
Menurut anggota DPRD Kutim dari Partai Gerindra, David Rante, mengacu informasi yang diberikan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kaltim dan Balai Taman Nasional Kutai (TNK), dengan pola kerjasama atau merujuk aturan regulasi yang sudah ada dalam Kementrian Kehutanan terkait pengelolaan hutan seharusnya kawasan TNK tersebut bisa dialih fungsikan pengelolaanya karena ada hal-hal khusus dalam melakukan pelayana kepada masyarakat. “Pengalihan fungsi pengelolaan hutan terutama TNK tidak harus melalui jalur yang panjang dan sangat rumit di Kementrian Kehutanan dan DPR RI, namun intinya harus ada komunikasi yang baik antara Pemkab Kutim dengan Kementrian Kehutanan,” ujar David Rante.
Ketua Komisi C DPRD Kutim ini menandaskan saat ini bagaimana Pemkab Kutim menyiapkan data-data dan rencana pembangunan agar semuanya bisa dipetakan dengan baik. Ia mencontohkan kawasan yang masuk dalam daerah pemukiman dan yang mana masuk dalam daerah pertanian dan perkebunan rakyat sehingga dicarikan regulasi yang menjadi dasar hukum agar kawasan tersebut dapat digunakan. “Terlebih jika melihat luas kawasan TNK yang sudah dilakukan enclave hanya 7.816 hektar, dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan luasan TNK yang ada sekarang,” sebut David.
Selain itu, pemkab disarankan perlu mendata kembali masyarakat yang sudah ada dan bermukim di kawasan TNK aakah benar-benar masyarakat yang memang terdata dan terdaftar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai warga Sangatta Selatan. “Tujuannya tiada lain mencegah jangan sampai ada masyarakat dari luar Sangatta Selatan yang mengaku memiliki lahan,” imbuhnya.
DPRD Kutim, menurutnya mengapresiasi langkah yang diambil Pemkab Kutim, BPKH Kaltim dan Balai TNK yang sama-sama berusaha melakukan peningkatan pelayanan dan pemerataan pembangunan masyarakat seperti penyediaan layanan listrik, air bersih, pembukaan akses jalan desa, pendidikan dan kesehatan. “Saat ini bagaimana SKPD teknis dan terkait untuk segera melakukan persiapan terkait penyusunan rencana pembangunan. Jangan sampai hanya berakhir di meja rapat dan tidak ada eksen apapun di lapangan,” pesan David Rante.(ADV32-DPRD Kutim)