SANGATTA,Suara Kutim.com (13/6)
Masyarakat Desa Nehas Liah Bing Muara Wahau terus berjuang bisa menjadi Desa Adat, sehingga berbagai persyaratan dari pemerintah pusat baik dari Kemendagri dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, terpenuhi.
Kepala Adat Desa Nehas Liah Bing Ladgie Taq bersama Kristian Hasmadi Lung, menyebutkan segala persyaratan agar Desa Nehas Liah Bing menjadi Desa Adat kini sudah terpenuhi diantaranya peta global wilayah adat yang sudah disetujui desa tetangga seperti Desa Merapun dan Desa Long Betuq. Kemudian adanya kebenaran akan situs sejarah dan adat yang dikoordinatkan dengan alat GPS seperti keberadaan situs di wilayah Sarang Burung Lesek Telen yang berupa Gerabah dalam bentuk piring, keramik dan lainnya.
Disebutkan, Pesta Adat Kung Kemul atau Perkumpulan Dayak-Dayak Serumpun Se-Kalimantan Timur dan Utara yang dimulai Sabtu (13/6) selama sepekan sebagai pembuktian kepada Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup memang ada desa adat. “Masyarakat juga memegang hukum adat yang berlaku bahkan dari 6 desa yang ada di Wahau, Kongbeng dan Telen, Desa Nehas Liah Bing ini lah yang diajukan menjadi induk desa adat,” terang peraih penghargaan Kalpataru dari Presiden RI.
Terhadap Mubes III Kung Kemul Dayak Serumpun, Kristian Hasmadi, sebagai ketua panitia penyelenggara menerangkan sebagai sarana untuk bertemu dan sekaligus mempererat tali persaudaraan antar anak bangsa khususnya Dayak Serumpun. “Selain itu sebagai sarana untuk mengembangkan seni dan melestarikan budaya dan adat istiadat, serta diharapkan akan melahirkan suatu keputusan dan pedoman arah Dayak Serumpun dalam mensikapi perubahan dan perkembangan zaman, baik saat ini atapun masa mendatang,” kata Kristian.(SK-03/SK-09)