Beranda hukum Dewan Pers : Laporkan ke Polisi, Oknum Wartawan Dan Organisasi Pers ...

Dewan Pers : Laporkan ke Polisi, Oknum Wartawan Dan Organisasi Pers Minta THR

0

Loading

SANGATTA (9/6-2017)
Dewan Pers mengingatkan masyarakat terutama pemerintah dan perusahaan tidak melayani organisasi wartawan terutama yang telah terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers, jika meminta atau menyampaikan permohonan akan Tunjangan Hari Raya (THR) baik dalam bentuk uang, barang, atau dalam bentuk apapun yang kerap disampaikan menjelang lebaran idul fitri.
Dalam surat edaran Nomor 305/DP-K/VI/2017 tanggal 7 Juni 2017 yang ditanda-tangani Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers, ditegaskan sikap Dewan Pers melarang pemberian THR kepada organisasi pers atau wartawan dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan public dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Selain itu, dalam surat edaran yang dikirim ke Menteru Kabinet Kerja, Ketua Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, Kapolri, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan,serta semua Kepala Biro Pemprov, Kepala Bagian Humas Pemkab dan Pemkot se Indonesia, diungkapkan pelarangan wartawan minta atau menerima THR Idul Fitri 1438 H merupakan salah satu upaya pemberantasan praktek korupsi yang marak saat ini.
“Dewan pers tidak dapat membiarkan praktek tidak terpuji dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” tulis Yosep dalam suratnya yang juga disebarkan ke sejumlah media masaa dan organisasi kewartawanan.
Ia mengingatkan jika ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan meminta THR atau sumbangan segera dilaporkan ke Polisi atau Dewan Pers, terlebih-lebih dengan cara memaksa, menekan, atau mengancam.
Dewan Pers menerangkan perusahaan pers dan organisasi wartawan yang terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). “Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” tulis Yosep Adi Prasetyo.(SK12)