Beranda kutim Dewan Targetkan 5 Raperda Disahkan November, Diutamakan Raperda Pilkades

Dewan Targetkan 5 Raperda Disahkan November, Diutamakan Raperda Pilkades

0

Loading

DPRD Kutai Timur (Kutim) menargetkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Raperda Kepariwisataan, Raperda Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat Wilayah, Badan Lembaga Daerah lainnya di Kutim, dan Reperda tentang Pemilihan Pemerintah Desa selesai dibahas bulan November mendatang.
“Jika tidak ada hambatan yang berarti, maka paling lambat ke-5 Raperda itu sudah dapat digodok dan diparipurnakan untuk menjadi peraturan daerah pada November 2016, ini semua tergantung kecepatan Pansus dan koordinasi dengan eksekutif,” ujar Mahyunadi.
Menurutnya, tahun ini Badan Legislatif (Baleg) menargetkan akan mengodok sebanyak 7 raperda lainnya termaksud raperda inisiatif dewan. Seperti dicanangkan awal tahun, DPRD Kutim menginginkan dapat menghasilkan sebanyak 15 perda di 2016. “Tahun 2016 ada 15 Raperda yang mau kami godok dan harus bisa disahkan menjadi perda. Makanya, usulan 5 raperda dari Pemkab Kutim ini akan digenjok cepat termaksud pembentukan pansus di masing-masing raperda tersebut,” sebut Mahyunadi.
Lebih jauh disebutkan, DPRD menaruh perhatian khusus pada raperda pemilihan kepala desa bahkan ditargetkan bulan Agustus mendatang sudah disahkan sehingga pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat diselenggarakan digelar bulan September.
Diungkapkan, untuk satu pansus Raperda akan diisi oleh 5 orang anggota DPRD Kutim sehingga anggota pansus hanya bisa mengisi salah satu pansus saja. Alasan lain, Mahyunadi tidak mau ada doubel anggaran selain lebih fokus.
Dijelaskan, setelah menerima usulan, dewan akan menggelar sidang dengan agenda penyampaian pemandangan fraksi setelah itu mendengarkan jawaban pemerintah. “Pansus akan dibentuk setelah ada jawaban pemerintah, nantinya pansus akan bekerja mengodok aturannya lalu diadakan rapat pleno, sebelum diparipurnakan,” beber Mahyunadi.(ADV29-DPRD Kutim)