Beranda ekonomi Di Masa Pandemi Corona: Pemerintah Diminta Juga Bantu Pers

Di Masa Pandemi Corona: Pemerintah Diminta Juga Bantu Pers

0

Loading

JAKARTA (17/5-2020)

Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media yang terdiri Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI),  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI),  Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Forum Pemred,  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),  Aliansi Jurnalis Independen (AJI),  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI),  Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI)  dan Dewan Pers  mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah. Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19, disampaikan aspirasi  dalam konteks periode pandemi Covid-19.

Sikap bersama kalangan jurnalistik ini pertama mendorong negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers, kedua mendorong negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.

Ketiga, mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei – Desember 2020. Keempat, mendorong negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

Kelima mendorong negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

Keenam, mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19 dan ketujuh mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dan lainnya.

“Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini,” Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers Pusat H Januar P Ruswita.(SK9)