SAMARINDA (30/6-2020)
Pemprov Kaltim pada tahun 2019 berhasil melampaui target pendapatan dari Rp11,137 triliun terealisasi Rp11,775 triliun, demikian Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp5,794 triliun dengan terhimpun Rp6,555 triliun. Hanya dana transfer tidak mencapai target Rp5,3 triliun hanya terealisasi Rp5,2 triliun.
Pj Sekda Kaltim M Sa’bani dihadapan anggota DPRD Kaltim, Selasa (30/6) saat menyampaikan Nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, menerangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah, diperoleh Rp14,82 miliar dari target Rp12,39 miliar.
Mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor, ia menerangkan pada tahun 2019 belanja daerah ditargetkan Rp7,790 triliun terealisasi Rp6,488 triliun atau 83,28 persen. Sementara untuk pembiayaan daerah terealisasi Rp1,861 triliun yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2018 dan pengeluaran pembiayaan tidak ada realisasi.
“Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim 2019 adalah merupakan wujud pertanggungjawaban Pemprov Kaltim atas pelaksanaan APBD kepada DPRD Kaltim. Sekaligus merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.,” terang Sa’bani dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kaltim Muhammad Samsun.
Iapun menyebutkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kaltin 2019 disampaikan setelah dilakukan audit oleh BPK-RI yang dilakukan sejak tanggal 22 Januari hingga tanggal 29 Mei 2020.”Diharapkan setelah pembahasan secara menyeluruh, diharapakan DPRD dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah dilakukan evaluasi oleh Mendagri,” harap Sa’bani dalam rapat yang diikuti Wakil Ketua 2 Andi Harun, Wakil Ketua 3 Sigit Wibowo dan 29 anggpta DPRD Kaltim lainnya.
M Samsun sebelum menegtukan palu mengakhiri rapat menerangkan, Raperda LKPJ Pemprova Kaltim Tahun 2019 segera diproses sesuai dengan tahapan seperti penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kaltim hingga dengar pendapat serta rapat paripurna akhir. “Segar diproses sesuai ketentuan seperti pemadangan umum fraksi,” terangnya.(SK8)