SuaraKutim.com, Teluk Pandan – Kemudahan dalam berusaha, tentu menjadi harapan semua pelaku usaha. Namun terkadang karena minimnya pengetahuan dan informasi, menyebabkan banyak pelaku usaha yang belum memiliki kelengkapan perizinan dalam menjalankan usahanya.
Karenanya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur, terus berusaha mensosialisasikan terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan usaha berbasis risiko.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan, tim DPMPTSP Kutim memberikan pelatihan kepada sejumlah pelaku usaha budidaya ikan air tawar dan ikan air payau dalam pengisian OSS-RBA dan pendaftaran NIB.
“Alhamdulillah, hari ini tim dari DPMPTSP Kutim terjun langsung ke masyarakat di Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan, untuk melatih cara mendaftarkan bidang usaha melalui aplikasi OSS-RBA dan juga cara untuk mendapatkan NIB secara online,” ujar Penata Perizinan Ahli Madya, Saiful Ahmad, Selasa (17/10/2023).
Dengan mengerti dan memahami cara mendaftar melalui aplikasi OSS-RBA dan NIB secara online, para pelaku usaha yang bermukimnya jauh dari Kota Sangatta, tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor DPMPTSP Kutim, hanya untuk mendaftarkan OSS.
“Ndak perlu lagi jauh-jauh datang ke Sangatta, hanya untuk pengurusan pendaftaran OSS, tatapi cukup di rumah saja, selama ada layanan internet. Cukup lewat Handphone atau laptop di rumah saja onlinenya, yang penting punya kuota data atau punya internet di rumah, lebih mudah dan gampang,” pungkasnya.(Red/SK-01/Adv)