![]()
SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, mengaku heran dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim. Pasalnya, dinas yang sebenarnya memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mendatangkan dan mengurus investor serta perizinan, namun selama beberapa tahun belakangan malah sibuk mengurusi pengadaan solar sell. Demikian dikatakan Ketua Pansus LKPJ Bupati Kutim Faizal Rachman.

“Tugas DPMPTSP ini, bagimana bisa mendatangkan investasi di Kabupaten Kutai Timur serta mempermudah pelayanan perizinan. Namun nyatanya kemarin malah konsentrasinya membangun solar cell,” ketus Faizal Rachman kepada sejumlah wartawan di Kator DPRD Kutim, usai rapat dengan DMPTSP Kutim.
Karena itu, dia sudah memberikan beberapa catatan khusus ke DMPTSP, saat berlangsungnya rapat evaluasi Pansus, yang berlangsung di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Kamis (15/4/2021) lalu. Bahkan pihaknya berencana mengecek secara langsung dilapangan, titik pembangunan solar cell yang dibangun DMPTSP Kutim.
“Sekarang kami sudah meminta rincian anggarannya di tahun 2019 lalu. Saya juga sudah minta data lokasi pemasangan solar cell, di mana saja titiknya. Mereka sudah janji mau antar besok. Maksud saya itu, kami mau melihat di titik-titik mana yang menurut penyampaian mereka itu untuk menopang ekonomi, apakah itu benar atau tidak. sebab sudah dilaksanakan, makanya harus di cek,”katanya.
Terkait adanya pernyataan pihak DPMPTSP Kutim yang sudah tidak berkeinginan lagi melaksanakan kegiatan pengadaan solar cell, namun kenyataannya anggarannya kembali dimasukkan, menurut Faizal itu sebenarnya akan dikonfirmasi langsung ke Bappeda Kutim, mengapa anggaran tersebut bisa masuk padahal dinas yang bersangkutan sendiri sudah menolak.
“Jadi kami juga kaget, ada pernyataan seperti itu. Ada dinas yang menolak kegiatan, sementara dinas yang lain sangat butuh kegiatan. Di DPMPTSP sudah ditolak anggarannya tapi tetap masuk kegiatan itu, sementara dinas Koperasi anggarannya hanya Rp 800 juta satu dinas, sampai-sampai mereka akan melakukan kegiatan monitoring saja tidak mampu, karena budget-nya memang ndak ada,” jelasnya.(Advetorial/Admin)






