SANGATTA,Suara Kutim.com (22/11)
Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur (Kutim) tahun 2016 disepakati Rp 2.276.000. Kesepakatan diambil dalam rapat dan pembahasan antara Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) Kutim dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang masuk dalam unsur dewan pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur Abdullah Fauzi kepada wartawan menyebutkan rapat yang berlangsung panjang dan cukup alot, namun tetap menemukan titik temu yang dapat diterima semua pihak. “Hasil kesepakatan akan direkomendasikan kepada bupati dan dilanjutkan kepada agubernur Kalimantan Timur, untuk disahkan dan berlaku sejak 1 Januari 2016,” terangnya.
Disebutkan, nilai UMK 2016 naik 7,5 persen jika dibandingkan UMK 2015 yang mencapai Rp 2.117.000 juta terlebih dengan kondisi perekonomian saat ini, angka kenaikan ini dinilai wajar.”Bahkan jajaran SPSB Kutim juga mengaku cukup puas, diharapkan menjelang Pilkada nanti tidak ada gejolak atau unjukrasa buruh karena semua pihak bisa memahami kenaikan yang ada,” imbuhnya.
Terkait penetapan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Kutim 2016, Fauzi mengakui masih menunggu pengajuan dari Apindo dan SPSB Kutim. Disebutkan, usulan Apindo dan SPSB masuk baru dilakukan pembahasan.
Ia mengakui, belum masuknya data usulan Apindi dan SPSB karena setiap sektor memiliki koordinator yang akan membahas terlebih dahilu secara internal. “Kemungkinan akhir November ini, pembahasan akan dilaksanakan dan UMSK baru dapat disahkan sebelum akhir Desember nanti. Namun jika melihat kondisi saat ini dengan melemahnya nilai jual batubara dan kelapa sawit serta nilai UMSK Kutim 2015 lalu untuk sektor pertambangan sebesar Rp 2.268.000 dan UMSK Kutim 2015 sektor perkebunan sebesar Rp 2.117.000 bisa diprediksi kemungkinan kenaikannya tidak signifikan,” terangnya.(SK-03/SK-13)