Beranda hukum Dicari Selama 1 Bulan, AG Dibekuk Bersama 25 Paket Sabu

Dicari Selama 1 Bulan, AG Dibekuk Bersama 25 Paket Sabu

0
Su alias AG ketika diamankan di Polsubsektor Teluk Pandan.(Foto Ist)

Loading

SANGATTA (2/6-2020)

Tak mau kalah dengan Polsek Bengalon, tim buser di Polsubsektor Teluk Pandan, Senin (17/6) juga membekuk bandar sabu. Pria yang diketahui bernama Su alias  AG ini, diciduk dikediamannya dengan barang bukti sabu seberat 21,27 gram serta uang Rp2,4 juta.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo menerangkan, Su dicurigai sebagai pengedar karena selama ini gerak – geriknya mencurigakan selain itu dari fisiknya menyerupai seorang pemakai sabu. Disebutkan, pada saat diamankan, AG tak berdaya dan hanya berdiam diri ketika sejumlah anggota Polsubsektor Teluk Pandan memeriksa sejumlah barang bukti yang disimpan dalam kaleng roti. “Mukanya pucat, dan ia mengaku barusan menikmati barang haram itu,” terang kapolres yang saat memberi keterangan didampingi Kapolsubsektor Teluk Pandan Iptu Suyamto.

Ditambahkan Iptu Suyamto, AG sudah lama dicari karena informasi dari Resnarkoba Polres Kutim ada pelaku Narkotika beroperasi di Teluk Pandan namun ciri-cirinya belum diketahui detail. “Kami sudah lama mencarinya sejak informasi masuk sebulan lalu,” ungkap Suyamto.

Dimana AG berada, diketahui tim Polsubsektor semakin jelas ketika masyarakat melapor ke Bhabinkamtibmas Polsubsektor Teluk Pandan. Informasi penting itu, terang Suyamto diyakin AG sehingga dilakukan penangkapan yang disaksikan Ketua RT. “Sabu yang dimiliki AG sebanyak 25 paket, beratnya 21,27 gram,” beber Suyamto.

Ketika diperiksa, AG mengaku menjual sabu karena terhimit ekonomi. AG tidak membantah sebagai pemakai, namun sudah berhenti 5 bulan lalu. “Pasarannya Teluk Padan dan sekitarnya, terkait darimana ia mendapatkan sabu masih dalam penyelidikan,” beber Suyamto seraya menambahkan AG terancaman hukuman mati atau paling tidak seumur hidup karena memiliki sabu  di atas 5 gram.(SK4)