Anung Nugroho Ketika Ditahan Kejaksaan |
SANGATTA ,Suara Kutim.com
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang ia terima selama 15 tahun penjara ditambah sejumlah denda.
Anung yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, dijelaskan Ketua PN Sangatta Jarihat Simarmata SH MH menyampaikan PK , dua pekan lalu. Didampingi, Catur – menyebutkan pengajuan PK diajukan langsung terpidana Anung Nugroho. “Anung datang dengan pengawalan petugas dari Lapas Sukamiskin, ia datang bersama penasehat hukumnya,” terang Jarihat.
Jirhat menerangkan, permohonan terpidana Anung segera diproses sesuai perundangan berlaku. Kepada wartawan, ia menambahkan jadwal sidang perdana digelar, 15 November mendatang. “Majelis hakimnya sudah ditunjuk yakni Wakil Ketua PN Achmad Ukayat SH MH,” sbeutr Jirhat.
Meski pengajuan PK ini dipsatikan disidangkan, namun Jirhat belum mengetahui bukti baru apa yang akan diajukan dalam sidang PK nanti, termasuk saksi yang menguatkan gugatan. Berbeda dengan Anung, Apidian Triwahyudi dalam kasus yang dihukum 12 tahun penjara, belum mengajukan PK. “Baru Anung yang ajukan PK,” kata Catur, saat ditanya apakah Apidian juga ikut PK.
Diwartakan, dua Direktur PT KTE yakni Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Djoko Sarwoko, akhir November 2012 lalu. Dalam putusan kasasi Nomor 1649 K/Pid.SUS/2012 itu, Anung ditingkat banding dihukum 8 tahun penjara, namun oleh MA diperberat menjadi 15 tahun.
Selain itu, Anung diwajibkan membayar denda Rp 1 M subsidair 8 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 800 juta. Sementara, Apidian yang sebelumnya diputus bebas di Pengadilan Negeri Sangatta, namun dinyatakan bersalah di tingkat kasasi MA dan dihukum selama 12 tahun penjara. Apidian, diharuskan membayar denda senilai Rp 1 M, subsidair 8 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 770 juta.
Keduanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana PT KTE hasil penjualan saham PT KPC bernilai Rp600 M lebih.(SK-02)