Beranda hukum Dihukum 15 Tahun, Anung Ajukan PK ke PN Sangatta

Dihukum 15 Tahun, Anung Ajukan PK ke PN Sangatta

0

Loading

Anung Nugroho Ketika Ditahan Kejaksaan
SANGATTA ,Suara Kutim.com
Mantan  Direktur Utama (Dirut)  PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang ia terima selama 15 tahun penjara ditambah sejumlah denda.
Anung yang kini mendekam di  Lapas Sukamiskin Bandung, dijelaskan  Ketua PN Sangatta  Jarihat Simarmata  SH MH menyampaikan PK , dua pekan lalu. Didampingi, Catur –  menyebutkan pengajuan PK diajukan langsung terpidana Anung Nugroho. “Anung datang dengan pengawalan petugas  dari Lapas Sukamiskin, ia datang bersama penasehat hukumnya,” terang Jarihat.
Jirhat menerangkan,  permohonan terpidana  Anung segera diproses sesuai perundangan berlaku. Kepada wartawan, ia menambahkan jadwal  sidang perdana digelar, 15 November mendatang.  “Majelis hakimnya sudah ditunjuk yakni  Wakil Ketua PN  Achmad Ukayat SH MH,”  sbeutr Jirhat.
Meski   pengajuan PK  ini  dipsatikan disidangkan, namun  Jirhat belum mengetahui bukti baru apa yang akan diajukan dalam sidang PK nanti, termasuk saksi yang menguatkan gugatan. Berbeda dengan Anung, Apidian Triwahyudi dalam kasus   yang dihukum 12  tahun penjara,  belum mengajukan PK.  “Baru Anung yang ajukan PK,” kata Catur, saat ditanya apakah Apidian juga ikut PK.    
Diwartakan,  dua Direktur PT KTE yakni Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Djoko Sarwoko,  akhir November 2012 lalu. Dalam putusan kasasi Nomor 1649 K/Pid.SUS/2012 itu, Anung  ditingkat banding dihukum 8 tahun penjara, namun oleh MA diperberat  menjadi 15 tahun.
Selain itu, Anung  diwajibkan membayar denda Rp 1 M  subsidair 8 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 800 juta.  Sementara,  Apidian yang sebelumnya diputus bebas di Pengadilan Negeri Sangatta, namun dinyatakan bersalah di tingkat kasasi MA dan dihukum selama 12 tahun penjara.  Apidian,  diharuskan membayar denda senilai Rp 1 M, subsidair 8 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti  Rp 770 juta.
Keduanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana PT KTE hasil penjualan saham PT KPC bernilai Rp600 M lebih.(SK-02)