Beranda kutim adv pemkab Dilarang Terima Honorer

Dilarang Terima Honorer

0

Loading

SANGATTA (31/10-2019)

Lahirnya Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dalam keadaan apapun tidak boleh lagi dilakukan pengangkatan tenaga hoorer seperti Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemkab Kutim.

Sekda Kutim, Irawansyah menyebutkan jika ada Pemda ketahuan mengangkat tenaga honorer, dikenai sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dijelaskan, aturan pelarangan mengangkat tenaga honorer ini menjadi acuan Pemkab Kutim untuk tidak lagi mengangkat TK2D.

Sekda Irawansyah

Meski demikian, ia mengakui ada harapan TK2D dengan menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) melalui tes resmi. “Setiap TK2D akan diberi kesempatan mengikuti seleksi atau ujian sebanyak lima kali, hingga 2024 mendatang,” terangnya seraya menambahkan tiidak ada lagi pemutihan untuk diangkat menjadi PNS.

Disebutkan, setelah mengikuti 5 kali ujian dan belum juga lulus, Pemkab tidak diperbolehkan lagi memperpanjang kontrak TK2D yang gagal 5 tes ini. TK2D Pemkab Kutim saat ini mencapai 7000 orang terbanyak di sektor pendidikan dan kesehatan. “TK2D wajib mempersiapkan diri dengan baik, karena kuota-nya sangat terbatas,” pesan Irawansyah.(ADV-KOMINFO)