Beranda kutim adv pemkab Dinas Yang Masuk Daftar Temuan BPK akan Dipanggil Pansus DPRD Kutim

Dinas Yang Masuk Daftar Temuan BPK akan Dipanggil Pansus DPRD Kutim

0
sumber: ist

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintahan daerah, Pansus (Panitia Khusus) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kutai Timur telah mengambil langkah tegas dengan memanggil dinas-dinas yang masuk dalam daftar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Panggilan tersebut akan dilakukan melalui Inspektorat Kabupaten Kutai Timur.

Hal tersebut dilakukan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim mulai ditindak lanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim lewat Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.

Rapat pembahasan raperda dengan mengundang Inspektorat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dilakukan di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Senin (19/6/2023).

Untuk memudahkan Tim Pansus, Inspektorat Daerah Kabupaten Kutim diminta untuk merekap dinas-dinas  serta temuan BPK RI terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sehingga dalam pembahasan kedepan akan lebih mengerucut pada OPD terkait.

“Kami minta untuk rekap, misalnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan ini rentetan temuan-temuannya,” Ketua Pansus Sayid Anjas kepada awak media usai kegiatan, Senin (19/6/2023).

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa fokus rapat hari ini adalah membahas terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kaltim terhadap kerugian kerugian pelaksanaan APBD Kutim anggaran 2022 oleh pemerintah. “Tapi dalam rapat hari ini penjelasan dari inspektorat hanya gambaran secara umum. Jadi kita belum mendalami data itu,” pungkasnya.(Red/SK-05/Adv)