SANGATTA (17/5-2019)
Pemberlakuan syarat wajib terakreditasi yang diterapkan BPJS Kesehatan bagi fasilitas layanan kesehatan, baik itu Rumah Sakit (RS), Puskesmas maupun klinik kesehatan, menyebabkan penyelenggara layanan kesehatan medic berlomba mengejar akreditasi yang dikeluarkan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Bahkan BPJS Kesehatan telah memberikan jatuh tempo hingga akhir Desember 2018 lalu, jika ada fasilitas layanan kesehatan yang tidak berakreditasi, kata Kadis Kesehatan Kutim Bahrani Hasanal, BPJS Kesehatan memutus kerjasama pemberian layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kondisi ini, diakui Bahrani dialami Rumah Sakit Umum (RSU) Sangkulirang yang mau tidak mau menyelesaikan proses akreditasi. Rumah sakit yang melayani warga atau pasien rawat inap dan rawat jalan dari Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Karangan dan Kaubun tidak hanya melayani pasien umum namun juga pasien yang terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan.
Bahrani, mengungkapkan proses akreditasi RSU Sangkulirang ditargetkan rampung sebelum bulan Juni mendatang.
Ia mengakui ada alasan mengapa proses akreditasi RSU Sangkulirang baru dilakukan di tahun 2019, dikarenakan persyaratan wajib akreditasi yang diberkalukan BPJS Kesehatan mendadak sehingga Dinkes meminta keringanan kepada BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan untuk memberikan kelonggaran waktu hingga 6 bulan. “Nah waktu enam bulan yang diberikan ini dipergunakan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan seluruh proses akreditasi sebagaimana prosedur yang ditetapkan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Kini, sebut Bahrani, kini Dinkes Kutim dan RSU Sangkulirang a menggelar sejumlah pelatihan dengan mendatangkan nara sumber dari Kemenkes dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Proses ini, diakuinya, ditargetkan rampung pada akhir bulan Mei sehingga pada saat penilaian di bulan Juni mendatang sudah bisa dikatakan layak dan lulus akreditasi. (SK3)