SUARAKUTIM.COM, JAKARTA – Percepatan vaksinasi COVID-19 dan penyaluran bantuan sosial tidak saja menjadi hak Warga Negara Indonesia yang memiliki fisik normal, tetapi juga merupakan hak yang diberikan pula kepada penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Tentu ini berkaitan erat pula dengan “Menuju Indonesia Ramah Disabilitas”, dimana memahami dasar-dasar sensitivitas disabilitas diterjemahkan menjadi tiga kelompok. Mulai dari disabilitas fisik, disabilitas intelektual dan mental, dan disabilitas sensorik.
Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia mengaku jika Presiden Jokowi selalu mengatakan pada dirinya, mengenai perihal kelompok rentan harus diprioritaskan dalam percepatan vaksinasi COVID-19 dan penyaluran bantuan sosial. Sehingga diteruskan, dirampungkan vaksinasinya, agar cepat terbangun kekebalan komunal dan herd immunity-nya.
“Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia menurut data BPS sebanyak 22 juta jiwa lebih, ini merupakan tantangan kita bersama. Bahwa saudara-saudara kita tersebar dengan jumlah umur dan kelompok. Menurut arahan Presiden Jokowi tentang percepatan vaksinasi COVID-19 dan penyaluran bantuan sosial, beliau menyatakan seluruh rakyat. Artinya disabilitas dan kelompok rentan masuk dalam arahan dari Presiden,” ungkapnya dalam Forum Literasi Hukum dan HAM Digital garapan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo RI pada Jum’at (13/8/2021).
Untuk itu pemerintah daerah menjadi salah-satu kunci dalam distribusi dan percepatan pelaksanaan vaksinasi, dimana juga mengedepankan penyandang disabilitas dan kelompok rentan yang memang harus dilindungi dan diakomodir.
Ia mengatakan jika Pemerintah Pusat selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam proses percepatan, termasuk data penerimaan bantuan sosial yang harus betul-betul sudah clear sehingga tepat sasaran. Termasuk melibatkan Pemerintah Daerah dalam melakukan perbaikan data.
“Selalu berkolaborasi dan berkoordinasi. Dan untuk eksekusinya kami percayakan melalui wewenang Pemerintah Daerah, karena sesuai dengan kebutuhan dari daerah-daerahnya sendiri. Komitmen pemerintah dalam program perlindungan sosial secara teknis ada di Kementerian-Kementerian terkait,” jelas Stafsus Presiden, yang juga penyandang disabilitas ini.
Yang mana sesuai dengan PP No. 70 Tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap hak penyandang disabilitas. Bahkan melibatkan lima Kementerian dan Badan, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Bappenas, hingga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Angkie menjelaskan terkait perihal dukungan program pemerintah pusat hingga ke daerah. Penyandang disabilitas dapat bertanya pada Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta dinas-dinas terkait mengenai program-program nasional tersebut.
“Menteri Kesehatan dalam rapat bersama Komisi IX di DPR RI beberapa waktu lalu. Menerangkan jika kita di Indonesia ini, memiliki vaksinasi hibah dari Raja Uni Emirat Arab pada Presiden Jokowi. Vaksin ini sebenarnya untuk jamaah haji Indonesia, tetapi karena pelaksanaan ibadah haji batal. 450 ribu vaksin tersebut kemudian diusulkan Menkes untuk diberikan pada penyandang disabilitas, dan tak sampai satu menit di oke kan oleh Presiden,” jelasnya.
Sehingga percepatan vaksinasi COVID-19 di zona merah segera dilakukan, untuk Banten mendapatkan jatah vaksin 14.166 ribu. Jawa Barat 60.824 ribu, Jawa Tengah, Jogja, Jawa Timur, hingga Bali mendapatkan penyebaran dari sisanya sebesar 225.000 ribu. Selain enam daerah tersebut, vaksinasi untuk disabilitas mendapatkannya dari ketersediaan vaksin di daerah.
Ia meyakini jika banyak teman-teman penyandang disabilitas tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Padahal sebagai penyandang disabilitas wajib memilikinya dokumen kependudukan, maka mereka dapat mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial, serta produk pemulihan ekonomi sosial dari pemerintah.
Dokumen kependudukan sebagai hak dasar dan kunci utama kesetaraan penyandang disabilitas untuk tercapainya produktivitas dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas. Vaksinisasi dijadikan pula sebagai momentum memperbaiki data kependudukan bagi penyandang disabilitas, dengan kemudahan akses dan percepatan, dan kolaborasi dari semua pihak terkait.
Melalui perihal Surat Edaran Nomor: HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinisasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Lantas diperkuat dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinisasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK. (SK4)