Sangatta (25/2-2019)
Anggota DPRD Kutim, Mastur Djalal menilai jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Kutai Timur harus wajib pro aktif untuk melakukan jemput bola perekaman KTP elektronik (e-KTP) di tiap Kecamatan.
Pasalnya menurut Mastur, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Kabupaten Kutim tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil telah mengamanahkan Disdukcapil untuk pro aktif melakukan jemput bola, di lapangan.
“Perda Nomor 2 Tahun 2017 Kabupaten Kutim tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil sudah kita buatkan, tinggal Disdukcapilnya aja lagi apakah sudah melakukan jemput bola atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, jika tidak bisa melakukan jemput bola langsung di lapangan, paling tidak setiap Kantor Camat hingga kantor Desa bisa diperbantukan untuk melakukan perekaman E-KTP dan Pembuatan Kartu Keluarga.
“Saran kami sebagai anggota DPRD Disdukcapil harus pro aktif lakukan jemput bola di lapangan. Terlebih E-KTP itu juga merupakan dasar bagi setiap warga negara untuk menentukan hak pilihnya dalam berdemokrasi. Jangan sampai terhalangi akibat orang tersebut belum memiliki identitas, padahal seharusnya memiliki hak pilih,” ujarnya.
Dijelaskan, Jika alasan kekurangan anggaran Disdukcapil tidak bisa pro aktif di lapangan. Maka dirinya menyarankan agar Kepala Disdukcapil Kutim, bisa segera berkordinasi dengan Sekda Kutim, selaku Ketua TAPD terkait pembiayaan operasional jemput bola di lapangan.
“Saran saya jika kepala dinasnya tidak memiliki anggaran untuk melakukan kegiatan jemput bola dilapangan, yang terkait perekaman E-KTP. Maka harus segera berkordinasi dengan ketua TAPD. Apakah meminta pembayaran pendahuluan sebelum APBD, melalui meminta persetujuan ke DPRD juga boleh kok. Kan negara jika bicara utang gampang aja urusannya, yang penting sasarannya tepat,” ujarnya.