SANGATTA (17/5-2017)
Berbagai cara pengedar dan pemakai Narkoba mengamankan barang harammnya, seperti dilakukan HR (35) yang menyimpan sabu di sabuk. HR yang berprofesi sopir truk ini diamankan Kamis (11/5) lalu.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan HR diamankan dari pendalaman informasi tim operasional Satreskoba, Kamis (11/5) lalu. “HR diamankan di Tepian Langsat Kecamatan Bengalon yang saat itu sedang duduk minum bir bersama rekan-rekannya di cafe Sidenreng. Setelah digeledah ditemukan satu poket sabu seberat 0,32 gram yang diselipkan pada ikat pinggang,” terang kapolres.
Kasat Resnarkoba Abbul Rauf menyebutkan berdasarkan data, HR merupakan wajah baru meski demikian ia sudah mengantisipasi jika dilakukan penggeledahan. Ia menyebutkan, HR telah disangka melanggar Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. “Sementara ini tersangka HR belum bersedia membuka dimana dan kapan ia mendapatkan sabu, meski demikian dari data yang ada diketahui sabu di beli di Samarinda,” ungkap Abdul Rauf.
HR sendiri mengakui selain sebagai pengedar, ia juga pemakai untuk menambah stamina sebagai sopir yang bekerja tanpa mengenal waktu. “Menjual baru saja, selama ini semua dipakai sendiri,” aku HR.(SK11/SK13)