Beranda ekonomi Diskes Kembali Terima Dana Cukai Rokok Rp4,5 M

Diskes Kembali Terima Dana Cukai Rokok Rp4,5 M

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (2/3)
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kutim) tahun 2016 mendapat kucuran Rp4,5 M dari pembagian cukai rokok. Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Aisyah menyebutkan anggaran yang diterima dalam upaya penegakan hukum dan program sosialisasi.
Berbeda dengan tahun sebelumnya tahun ini anggaran dikucurkan melalui anggaran murni, sedangkan tahun 2015 lalu dana cukai rokok diterima pada anggaran perubahan sehingga anggaran hanya bisa digunakan Rp 2,5 miliar. “Sisanya dikembalikan ke pusat,” terang Aisyah.
Diungkapkan, dana yang diterima sebesar Rp 500 juta dialokasikan untuk upaya penegakan hukum, terutama upaya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Larangan Merokok menjadi Perda. Sisanya dialokasikan untuk dukungan Program Kerja dan Sosialisasi Kesehatan.
Lebih jauh Aisyah mengatakan Raperda Larangan Merokok saat ini proses penggodokan oleh Pansus Perda Rokok di DPRD Kutim hampir final. Dengan adanya Perda Larangan Merokok, ujar Aisyah, Pemkab Kutim dapat mengatur wilayah dan zona larangan merokok seperti pusat perkantoran dan fasilitas umum (Fasum) yang merupakan daerah dilarang merokok serta pengaturan sanksi yang bisa dijatuhkan bagi warga masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran pada Perda.(SK-03/SK-12)