Sangatta, Suarakutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XXII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025. Agenda rapat membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat yang dihadiri oleh kepala daerah dan para anggota DPRD Kutim ini, Uci, anggota Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan perhatian khusus terhadap legalitas dan dasar hukum penyusunan RPJPD. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kebijakan pembangunan harus berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kita ketahui bersama bahwa dasar hukum Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,” ujar Uci.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Regulasi ini, menurutnya, memberikan panduan komprehensif terkait perencanaan hingga evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Semua hal yang berkaitan dengan rakyat harus kembali ke dasar hukum agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat untuk mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.
Selain membahas RPJPD, rapat juga menyepakati sejumlah poin penting terkait rancangan APBD Tahun 2025. Dokumen anggaran ini akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan program pembangunan daerah pada tahun mendatang.
Rapat Paripurna ke-XXII ini menjadi langkah strategis bagi DPRD dan pemerintah daerah Kutai Timur dalam memastikan keberlanjutan pembangunan daerah secara sistematis, terencana, dan sesuai regulasi. Dengan pengesahan kedua Raperda ini, Kutai Timur diharapkan mampu mengakselerasi pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat selama dua dekade mendatang. (ADV/Sk05)