Sangatta, Suarakutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XXII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, dengan agenda pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis. Rapat ini membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dihadiri oleh kepala daerah, anggota DPRD, serta berbagai pemangku kepentingan ini turut menghadirkan Uci, anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang memberikan pandangannya mengenai visi RPJPD Kutim.
Uci menjelaskan bahwa visi RPJPD Kabupaten Kutai Timur untuk periode 2025-2045 adalah “Kutai Timur Hebat 2045”. Ia menekankan bahwa untuk mewujudkan visi tersebut, harus ada pengembangan pusat hilirisasi sumber daya alam yang maju, guna menciptakan perekonomian yang kokoh dan berkelanjutan.
“Visi yang telah dirumuskan dalam RPJPD Kabupaten Kutai Timur 2025-2045 adalah ‘Kutai Timur Hebat 2045’. Agar visi ini tercapai, perlu adanya pusat hilirisasi sumber daya alam yang maju, inklusif, dan berkelanjutan,” katanya.
Ia juga menyampaikan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan selain sektor tambang dan perkebunan sawit. Menurutnya, keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam akan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah hingga 20 tahun mendatang.
“Pengelolaan sumber daya alam yang lebih luas, selain tambang dan perkebunan sawit, harus terus digalakkan oleh pemerintah daerah, dan sifatnya harus berkelanjutan demi menjaga stabilitas ekonomi hingga tahun 2045, sehingga kita bisa mewujudkan Kutai Timur Hebat,” tutupnya.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat dasar perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan sumber daya alam yang lebih ramah lingkungan dan bermanfaat bagi perekonomian masyarakat Kutai Timur. (ADV/Sk05)