Sangatta. Kejelasan status kependudukan bagi seseorang atau warga, menjadi menjadi sangat penting agar keberadaanya diakui sah secara hukum. karenanya saat menggelar Sosialisasi Perda Kabupaten Kutim tentang Pelayanan Publik di Kelurahan Teluk Lingga, jum’at pekan lalu, anggota DPRD Kutim Uce Prasetyo menegaskan setiap pendatang atau pekerja yang telah menetap di wilayah Kutim diwajibkan untuk memiliki e-KTP Kutim.
Penegasan tersebut disampaikan berdasarkan Paraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Kabupaten Kutim tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pasalnya menurutnya Uce Prasetyo berdasarkan informasi yang di peroleh pihaknya, masih banyak warga di Kutim yang belum memiliki E-KTP, terutama para pekerja asal luar daerah, yang datang ke Kutim untuk mengadu nasib di perantauan.
“Untuk itu, hal ini berlaku bagi pendatang atau pekerja yang sudah menetap di Kutim selama lebih dari satu tahun,” tutur Uce, dalam Sosialisasi Perda Kabupaten Kutim tentang Pelayanan Publik di Kelurahan Teluk Lingga, Jumat pekan lalu.
Dijelaskannya jika terjadi pelanggaran berdasarkan Paraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Kabupaten Kutim tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, maka yang bersangkutan bisa menerima sangsi atau denda.
“Dendanya berupa uang Rp 10 Juta, yang saat ini perda tersebut terus di sosialisasikan agar perda tersebut ketika nantinya sudah di terapkan, tidak menjerat bagi para pendatang yang sedang mencari kerja di Kutim”. Jelasnya