Beranda kutim DPRD Kutim Perpanjang MoU Dengan Kejari Sangatta

DPRD Kutim Perpanjang MoU Dengan Kejari Sangatta

0

Loading

SANGATTA (11/3-2019)

 Sekertaris Dewan (Sekwan)  DPRD Kutai Timur (Kutim) Suroto belum lama ini melakukan MoU  a bidang keperdataan dengan Kejari Sangatta. Penandatanganan Kerja sama dilakukan di  Sangatta, antara Kajari Sangatta Mulyadi  dengan Sekwan  Suroto.

“MoU yang dilakukan tempo hari merupakan kelanjutan  kerjasama dengan Kejari, sebagai  pengacara negara.  Sebab kerja sama  kedua belah pihak, telah berakhir, karena itu dilakukan  perpanjangan kerja sama lagi,” terangnya.

Meskipun  dikatakan kerja sama,  namun dalam hal ini,  kerja sama ini tidak ada timbal balik,  alias gratis. “Jadi kalau  Sekretariat menghadapi gugatan keperdataan, maka kami  akan dibantu Kejari Sangatta sebagai pengacara negara, dalam menghadapi gutaan itu  tanpa bayaran sepeserpun. Jika ada gugatan, maka Kejari, khusnya bidang Datun yang akan menjadi kuasa khusus  DPRD ,” terang Suroto.

Dijelaskan, kerja sama  merupakan kewajiban Kejari Sangatta sesuai UU Kejaksaan yang menyatakan  Kejaksaan berkewajiban menjadi kuasa khusus  pemerintah dalam menghadapi tuntutan  keperdataan, dimana  kejaksaan bertindak atas nama pemerintah.

“Meskipun ada  kerja sama dengan  Kejari, namun kami berharap tak ada tuntutan hukum terhadap DPRD,   karena itu DPRD tetap berhati-hati  dalam melaksanakan tugas, agar tidak ada menimbulkan  gugatan,” sebut Suroto.(ADV-DPRD Kutim)