SANGATTA (6/2-2019)
DPRD Kutim yang beranggotakan 40 orang, butuh ruangan kerja tambahan. Hanya saja, karena moratorium pembangunan gedung sejak 2015, pembangunan gedung baru batal dilakukan, meskipun perencanaannya telah dilakukan.
Sekertaris Dewan (Sekwan) Kutim, Suroto menyebutkan idealnya, DPRD saat ini ada ruang kerja baru. Karena dalam satu ruang kerja, ditempati 2 orang anggota dewan. “Idelanya, satu ruangan, satu dewan. Karena ini untuk pelayanan konstituen,” katanya.
Kalau kalau satu ruangan, sebutnya, masih dari satu partai nggak masalah. Namun kalau satu ruangan, lalu beda partai jadi kurang elok. Kenyataannya, di Kutim, ada satu ruangan diisi dua anggota dewan yang berlainan partai, meskipun satu fraksi.
Karena itu, sebut Suroto, ke depan, pembangunan gedung tambahan bisa direalisasikan, jika keuangan memungkinkan. “Kami berharap, kedepan keuangan stabil kembali agar pembangunan gedung DPRD kutim, direalisasikan,” katanya.
Terkait dengan kebutuhan rangan yang dibutuhkan, Suroto mengatakan, karena jumlah dewan ada 40 orang, maka minimal butuh rungan 40. Karena itu, tambahan ruangan yang dibutuhkan, 40 kurang dengan ruangan kerja ayang ada sekarang, yang masih diisi 2 orang DPRD. “Yang menempati ruang satu ruang kerja saat ini baru unsur pimpinan. Jadi masih cukup banyak ruang kerja yang dibutuhkan,” katanya.
Terkait dengan lokasi pembangunan nantinya, Suroto mengatakan ada beberapa pilihan. Termasuk, mungkin bisa disabung ke samping sebelah timur, atau di belakang gedung yang ada. Meskipun untuk lokasi belakang, mungkin akan riskan karena di lokasi itu, ada beberapa fasilitas lainnya yang mungin akan terganggu, seperti jalur kabel, jalur PDAM dan bebarapa fasilutas lainya. Hanya, tentu, yang akan menentukan lokasi penegembangan gedung tentu dari pihak konsultan. Hanya jika melihak kondiri yang ada, maka yang paling baik untuk pengembangan adalah sebelah timur, karena tidak ada fasilitas lainnya, yang akan terganggu. (ADV-DPRD KUTIM)